Kepolisian Resor Polres Bireuen Kembali Menangkap Pengusaha Galian C. Ilegal.

oleh -242.579 views
oleh

Bireuen | MEDIA REALITAS- Kepolisian Resor kembali berhasil mengamankan dua unit alat berat dan pelaku yang diduga melakukan penambangan di desa Salah sirong Kecamatan jeumpa kabupaten Bireuen. Yang juga aktivitasnya sampai saat ini belum mempunyai izin dari pemerintah Daerah .

Informasi yang dihimpun media ini bahwa pengusaha tersebut sudah lama bekerja dan hanya memiliki izin rekomendasi Geucik dan camat jeumpa .Namun sampai saat ini mereka belum mengantogi izin yang resmi dari provinsi Aceh.

Namun salah satu sumber internal yang tidak ingin nama di publikasi ,mengatakan kepada media ini semua material itu di pasok untuk pemilik Stones cruiser di paya meneng dan juga pemiliknya Bupati Bireuen sendiri.


Terlihat jelas pengusaha yang belum mengantogi izin resmi itu lebih berani dalam menghadapi resiko. Meskipun apa yang dia lakukan itu akan berdampak reziko yang luar biasa kepada masyarakat .

Padahal semua sudah di sebutkan pada UU No. 4 tahun 2009 yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yaitu Bupati/Gurbernur/Menteri sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang menjadi kewenangannya masing-masing”.

Sebagaimana telah diketahui di atas bahwa Negara mempunyai hak menguasai atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk tambang.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Berdasarkan hal tersebut setiap orang yang akan melakukan pertambangan aturan mainnya wajib meminta izin terlebih dahulu dari Negara/Pemerintah.

Apabila terjadi kegiatan penambangan maka pelaku yang tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan yang berbunyi

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sekitar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Semua sudah di atur dengan undang- undang dan peraturan tapi sepertinya tidak berlaku Pasal tersebut karna jika di kaitkan dengan hal tersebut maka akan terseretnya Orang Nomor 1 di kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Riza yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Riski Andrian SIK, saat ditemui di ruangan kerjanya, mengatakan kasus penambangan yang telah beroprasi di desa salah sirong kecamatan Jempa kabupaten Bireuen. Sampai saat ini belum megantogi izin yang resmi dari pemerintah

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

pelaku penambangan ditangkap pada 15/1/2018 setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat “Awalnya pada 15/1/2018 kami dapat laporan dari warga di Daerah desa salah sirong. bahwa daerah tersebut ada aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat jenis Bkco atau eskavator, kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di TKP dan benar ada aktivitas penambangan itu,” katanya.

Menurut dia, dari hasil pengecekan di lokasi tersebut ditemukan Tiga unit alat Brat jenis Bhco, dan memanggil saksi-saksi yang ada di lokasi untuk melakukan interogasi awal dan memasang garis polisi di sekitar area tersebut

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang ada di sana untuk tahu siapa yang melakukan ini, kami mendapatkan salah satu warga tersebut yang berenisial A. Adalah salah satu pemilik galiansi ilegal tersebut. Dan ada juga yang bernama Muhamad Yusuf yahya. Yang juga pegusaha yang sudah memiliki ijin

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Riski Andrian SIK, mengatakan, dari yang bersangkutan petugas mengamankan alat bukti seperti Dua unit alat berat Eskavator, dari sekian jumlah alat bukti akan diamankan ke Mapolres Bireuen. (M. Reza)