Hakim Harus Cermat Dalam Melihat Alat Bukti

oleh -168.579 views

Jakarta I Realitas – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan perkara membuat surat palsu dengan terdakwa Richard Christoforus, pada Selasa, (23/01/2018), pukul 19:02 Wib.

Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yaitu Prof.M Yahya Harahap, S.H., M.H. berlatar belakang mantan hakim agung dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI di era orde baru.

Teguh Samudera dalam usai persidangan pada mediarealitas.com menambahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) mendakwa membawakan putusan Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk penghukuman, sehingga terdakwa menguasi lokasi atas tanah tersebut secara fisik dianggap salah atau tindak pidana.

Padahal saksi ahli menjelaskan bagaimana mau ada perintah penghukuman, karena ini putusan sifatnya putusan Mahkamah Agung terhadap kasus yang volunteer kasus sepihak yang dimohonkan oleh orang yang tidak berhak yang tadinya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, ditingkat kasasi dibatalkan karena tanah sejak awal dikuasai oleh terdakwa, maka dengan dibatalkannya penetapan Pengadilan Negeri Cibinong, sehingga kembali dalam keadaan semula.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Lanjut Teguh, keadaan semula kembali dikuasai oleh pihak Richard, sehingga benar. Dakwaan  itu sendiri tidak benar oleh saksi ahli sudah jelas ini sebenarnya seharusnya kalau semua cermat, jelas bebas harusnya.

Didalam persidangan Teguh, menanyakan apakah Hakim boleh memutus bersadarkan keyakinannya, ya tidak boleh, jawab saksi ahli , Justru keyakinan itu didasarkan pada adanya minimal dua alat bukti yang sah menurut saksi ahli.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Lanjut Teguh ini alat buktinya saja tidak sah, apakah keyakinan, sehingga kalau ada salah satu hakim anggota berpendapat berasumsi berkeyakinan dengan menggambarkan cerita posisi kasus itu seolah-olah ada penetapan Pengadilan Negeri Cibinong padahal pernyataannya sudah dibatalkan, maka itu tidak benar.

Lanjut Teguh, maka itu saya tanyakan apakah bisa memutus dengan keyakinannya saja, yang saya kemukakan, sudah sempurna lengkap  ternyata dari keterangan saksi ahli dari mantan Hakim Agung dan ketua muda tindak pidana, mengatakan terbukti surat dakwaannya juga tidak benar, dan juga tidak terbukti, Tutup Teguh.(Johny Rio Breznev)