Aceh Selatan | Realitas–Salah seorang warga Gampong Blang Bladeh Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, berinisial RA (29), bekerja di BRI Meukek sebagai Satpam, di cokol (tangkap) polisi.
Pasalnya tersangka RA coba-coba bermain api dengan barang haram jenis Sabu-Sabu (SS), merupakan pekerjaan melawan hukum. Ahirnya berurusan dengan penegak hukum Polres Aceh Selatan.
Hal tersebut media ini pada hari kejadian penangkapan sudah melangsir berita tersebut,
ditangkap polisi karena kepergok nyambi jadi pengedar sabu. Satpam berinisial RA (29) itu diciduk saat tengah menjaga bank.
Penangkapan RA dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan. Saat penangkapan, RA yang kini telah berstatus tersangka masih mengenakan seragam lengkap. Ia hendak bertransaksi sabu dengan seorang pembeli.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, ST didampingi Kasat Narkoba, Iptu Marjuli, Selasa (23/01/2018) memberikan keterangan Pers kepada sejumlah awak media mengatakan pembeli berhasil melarikan diri karena telah lebih dulu mengetahui kedatangan polisi.
Sedangkan tersangka yang sedang berjaga di salah satu bank dapat ditangkap, kata Dedy Sadsono.
Saat diciduk, tersangka coba menghilangkan barang bukti dengan cara menelan satu bungkus sabu. Namun aksi tersebut dapat dicegah Polisi. Polisi membuka mulut RA dan mengeluarkan barang haram tersebut.
“Kita mengeluarkan sabu dari mulut RA karena dikhawatirkan jika sabu tersebut tertelan jiwa pelaku dapat berakibat fatal,” papar kapolres.
Penangkapan pelaku dilakukan hari Kamis (18/01/2018) sekitar pukul 11.45. Lokasinya di depan sebuah bank di Kecamatan Meukek. Polisi melakukan pengembangan untuk mencari bandar sabu yang diperjualbelikan RA.
Barang bukti ditemukan polisi selain dikeluarkan dari mulutnya juga ditemukan di kantong celana tersangka RA, hasil intrograsi bahwa tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang berdomisili di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Untuk mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membelinya seharga Rp.9.400.000,-.
Akibat perbuatan tersangka RA, akan dipersakakan dengan pasal 112 Ayat 2 JO 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5-20 tahun.
“Sekarang barang bukti (BB) yang disita berupa dua bungkus yang diduga narkotika gol 1, bukan tanaman jenis sabu dimasukkan kedalam plastik transparan, dengan berat keseluruhan Bruto 8,34 gram”, ujar Dedy Sadsono.(MR.Zulmas)