BNN Pusat Kerja Sama Dengan BNN Aceh dan Langsa Tangkap Dua Pemilik Sabu di Aceh Timur.

oleh -160.579 views
Konferensi Pers di BNN Kota Langsa

Langsa I Realitas – Badan Narkotika Nasional (BNN)Jakarta  pusat yang bekerja sama dengan BNN Provinsi Aceh dan BNN Kota Langsa Kota Langsa kembali menangkap  Dua warga Aceh yang di duga pelaku tindak pidana narkotika di jalan Raya Medan Banda Aceh – di Dusun Genevo, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur provinsi Aceh, Sabtu(20/1/18) , Sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjenpol Faisal Abdul Naser dalam konfrensi persnya Rabu (24/01/18) di halaman gedung BNN Kota Langsa menyebutkan  kedua tersangka berinisial MI (27), warga Dusun Kayee Adang, Desa Cut Mamplam , Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan AF (28), warga Dusun Bineh Bangka, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.

Lebih lanjut Dikatakannya, berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan Internasional Aceh – Penang melalui jalur laut menggunakan perahu motor ke wilayah perairan Provinsi Aceh.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Begitu kita mendapatkan imformasi yang layak di percaya dari masyarakat Selanjutnya tim gabungan BNN Pusat, BNN Aceh dan BNN Kota Langsa melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara motor (MI) dan setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawanya didapat 7 bungkus diduga shabu dan 3 bungkus diduga ekstasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Kita sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat tentang adanya pihak pihak atau oknum yang melalukan penyuludupan narkotika di Aceh.

Masyarakat kita minta perang dengan narkotika Ia juga menjelaskan, setelah mendapatkan imformasi selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap satu orang lagi tersangka berinisial (AF) di rumah orang tuanya di daerah Jalan Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini kedua tersangka akan di proses di BNN Pusat.(M.NAZAR)