Tim Pemenangan Copot Banner Jokowi Yang Ditempel Di Angkot Purwakarta

oleh -107.579 views

Purwakarta | Realitas – Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin berkoordinasi dengan Organda, Dishub dan Satpol PP Purwakarta mencopot banner yang dipasang pada puluhan angkutan umum.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan tim pemenangan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Menurut tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin Jawa Barat, pemasangan APK di Angkot tidak ada instruksi baik dari pusat maupun dan daerah.

“Di Purwakarta, banner Pak Jokowi telah terindentifikasi dipasang di kaca 60 angkot.

Jumlah ini, diprediksi bisa lebih,” ujar Dedi didampingi Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Purwakarta, Lalam Martakusumah dan Ketua DPC PDIP Purwakarta, Acep Maman, Jumat (16/11/2018).

Karena itu, pada hari ini pihaknya bersama Ketua DPC PDIP Purwakarta, petugas dari Dishub dan Sat Pol PP menertibkan angkot yang ada banner Jokowinya.

Kemudian, APK tersebut disobek oleh masing-masing sopir angkot.

BACA JUGA :   YARA Desak Pj Gubernur Aceh Bertindak dan Tidak Larut Dalam Seremoni

Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan perintah pencopotan banner one way pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Selain karena bukan berasal dari tim resmi, banner model tersebut dilarang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan.

Surat bernomor KM.439/U/Phb-76 menyebut larangan menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor.

Atas dasar inilah, Ketua DPD Golkar Jawa Barat tersebut memerintahkan pencopotan banner jenis itu.

“Iya aturannya itu, kemudian, ini merupakan instruksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.

Saya konfirmasi kepada semua partai, tidak ada yang membuat banner ini.

Jadi, ini murni dibuat pihak tertentu, untuk tujuan tertentu,” kata Dedi di kantornya.

Tepatnya, di area Gedung Kembar, Jalan KK Singawinata, Purwakarta, Jum’at (16/11/2018).

Menurut Dedi, pemasangan banner di angkot ini sembarangan. Serta, bukan tempat representasi kampanyenya Jokowi. Dengan adanya APK di kaca angkot ini, khawatir memicu berbagai tafsir di kalangan masyarakat.

BACA JUGA :   YARA Desak Pj Gubernur Aceh Bertindak dan Tidak Larut Dalam Seremoni

“Padahal, di koalisi kami tidak ada perintah untuk memasang atribut kampanye di sembarang tempat,” katanya.

Sebelumnya, melalui surat Nomor: 654/BAWASLU-Prov.JB-14/PM.00.02/X/2018, Bawaslu Purwakarta juga telah mengeluarkan surat edaran tentang penertiban banner (one way) Pemilu 2019 kepada Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Purwakarta.

Dalam edaran tersebut, Bawaslu menulis dasar hukum penertiban tersebut diantaranya; UU 7/2017 tentang Pemilu, UU 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan umum, PP 55/2015 tentang kendaraan dan Poin 5 SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor yang menyatakan Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. (dc/iqbal)