Jantho I Realitas – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas terdakwa DP, dalam kasus pemerkosaan akeponakan. DP sebelumnya divonis 200 bulan penjara. Persidangan ditingkat banding dipimpin
Tag: Vonis Bebas Pria Pemerkosa Keponakan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




