Jakarta I Realitas – Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai kategori usaha terbuka. Mengenai hal ini, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia
Tag: Pemerintah Tetapkan Industri Miras Kategori Usaha Terbuka
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.