JAKARTA I Realitas – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan para narapidana, khususnya korupsi, mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Namun, para narapidana yang maju di Pilkada setelah menjalani
Tag: MK Perbolehkan Napi Calonkan Diri di Pilkada Usai Jalani Hukuman 5 Tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

