Jakarta I Realitas – Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa korupsi pungutan liar (pungli) di Banda Aceh yaitu Alinur, Muhammad Jamin dan Jumadi.
Tag: MA Lepaskan Terdakwa Kasus Pungli yang Kena OTT di Banda Aceh
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


