LANGSA | REALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H.A. Muthallib Ibr, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mendesak masyarakat yang menjadi korban akibat jalan berlubang di Kota Langsa agar berani menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak penyelenggara jalan yang bertanggung jawab ke pengadilan.

Salah satu warga yang dilaporkan menjadi korban akibat kondisi jalan berlubang tersebut adalah Hasbullah. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Oktober 2026 pukul 23.30 WIB di depan Mahkamah Syar’iyah langsa, dan lubang tersebut kembali menjadi perhatian terhadap keselamatan pengguna jalan serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kondisi infrastruktur jalan tetap aman dan layak dilalui.

H.A. Muthallib menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak penyelenggara jalan.
“Kalau ada warga yang terjatuh akibat lubang jalan, silakan gugat PUPR Kota Langsa ke pengadilan. Jangan hanya diam dan menerima kerugian. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan fasilitas jalan yang aman,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, wajib diberikan tanda atau rambu peringatan.
Sementara Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur konsekuensi hukum bagi penyelenggara jalan yang lalai memenuhi kewajiban tersebut sehingga mengakibatkan kecelakaan.

YARA meminta Pemerintah Kota Langsa melalui dinas terkait segera melakukan pemeriksaan dan perbaikan terhadap ruas-ruas jalan berlubang. Jangan sampai masyarakat lainnya menjadi korban akibat lambannya penanganan.
“Jangan tunggu ada korban berikutnya. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap infrastruktur jalan yang menjadi kewenangannya,” tutup H Thallib.
Seperti kita ketahui pemko langsa sedang melakukan rehap tambal sulam seluruh jalan di kawasan pemko Langsa namun beberapa lolasi sudah di korek lobang nya namun dibiarkan begitu saja sehingga banyak yang berjatuhan korban sampai kemarin malam.
Dana anggaran pemeliharaan badan jalan alias tambal sulam di dalam wilayah kota langsa, pagu dasar 3, 6 milyar. Berubah menjadi pagu ke 2 Rp 3, 2 milyar, di pecah menjadi 3 item. 1,2 milyar dan 1milyar.
Sampai berita ini diturunkan media ini belum mendapatkan keterangan dari oejabat prmko Langsa namun terus mencari pihah pihak yang bertanggung jawab akibat pemotongan jalan di seputaran kota Langsa. (red)

