Ketua LSM KANA Muzakkir : APH Segera Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Negara Milik Dinas Pendidikan Aceh Timur

oleh -3.759 views

ACEH TIMUR | REALITAS — Ketua LSM Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA), Muzakkir, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Aceh Timur segera mengusut secara serius dugaan hilangnya sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, khususnya aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan hilangnya material hasil pembongkaran bangunan sekolah, di antaranya berupa seng dan kayu bongkaran. Muzakkir menilai keberadaan dan status material tersebut perlu segera ditelusuri untuk memastikan apakah telah dilakukan pengelolaan, penyimpanan, pemanfaatan, penghapusan, atau pemindahtanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap APH serius mengungkap dugaan hilangnya aset pemerintah tersebut. Jangan sampai aset daerah yang seharusnya tercatat dan dipertanggungjawabkan justru tidak diketahui keberadaan maupun statusnya,” ujar Muzakkir, Rabu 23 September 2026 di Idi Rayeuk.

Menurutnya, apabila benar terdapat aset hasil pembongkaran yang tidak lagi diketahui keberadaannya, maka pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai bagaimana proses pengelolaan aset tersebut dilakukan, termasuk siapa yang bertanggung jawab sejak proses pembongkaran hingga material tersebut tidak lagi berada di lokasi.

 

Muzakkir menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dianggap sebagai persoalan material bekas bangunan. Sebab, apabila material hasil pembongkaran tersebut merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD), maka pengelolaannya harus mengikuti mekanisme administrasi dan ketentuan mengenai pengamanan, penatausahaan, pemindahtanganan, penjualan maupun penghapusan aset daerah. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Kalau memang ada prosedur penghapusan atau penjualan, tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah. Kalau tidak ada dokumen dan aset ternyata hilang atau dijual kepada pihak tertentu, ini yang harus ditelusuri APH,” tegasnya.

Ia meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi melakukan penelusuran terhadap asal-usul aset, jumlah dan jenis material bongkaran, nilai aset, pihak yang menguasai, dokumen penghapusan atau pemindahtanganan, serta kemungkinan adanya transaksi penjualan terhadap material tersebut.

Menurut Muzakkir, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa aset daerah dikuasai atau dialihkan secara melawan hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Dalam KUHP yang berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan terhadap barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi dugaan hilangnya aset pemerintah harus dibuka secara terang. APH harus mencari tahu ke mana aset tersebut, siapa yang menguasai, apakah pernah dijual, kepada siapa dijual, dan apakah hasilnya masuk ke kas daerah atau tidak,” katanya.

Muzakkir juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur maupun pejabat pengelola barang untuk memberikan penjelasan mengenai status aset hasil pembongkaran tersebut. Menurutnya, keterbukaan administrasi penting agar tidak muncul dugaan adanya aset pemerintah yang hilang tanpa pertanggungjawaban.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, silakan dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada pelanggaran, APH harus bertindak. Jangan sampai aset pemerintah hilang, tetapi tidak ada satu pun pihak yang bertanggung jawab,” tutup Muzakkir. (*)