LANGSA | REALITAS — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa H.A Muthallib Ibr, S.E,. S.H,. M.Si,. M.Kn,. CPM,. CPArb. didampingi Muhammad Nazar, S.H,. CPM. dan M. Sandra Yadi,. S.H,. CPM mendampingi Margfirah menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan dugaan fitnah untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan atau pengaduan kepada pihak Polres Langsa, Jumat 11 September 2026.
Laporan tersebut disampaikan setelah korban merasa nama baik, kehormatan, dan martabatnya diduga dirugikan akibat adanya pernyataan maupun informasi yang menurut korban tidak benar dan diduga telah disampaikan atau disebarluaskan kepada pihak lain melalui akun tiktok.
Didampingi Kuasa Hukum H.A Muthallib Ibr, S.E,. S.H,. M.Si,. M.Kn,. CPM,. CPArb. korban mendatangi Mapolres Langsa untuk menyampaikan pengaduan serta menyerahkan informasi dan bukti awal yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Selanjutnya, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lanjut H.Thallib,” Perlu ditegaskan, laporan tersebut atas dugaan dan kasus ini sudah sesuai dengan pasal yang kita laporkan.
Status seseorang sebagai terlapor juga dapat diproses hukum oleh pihak penyidik sat reskrim polres langsa.
Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik,” ujar H Thallib yang juga Dosen Fakuktas Hukum Unsam.
Lebih lanjut dikatakan nya kita sudah laporkan pemilik akun yang membuat nama baik klien kami tercemar,”ujar H Thallib lagi.
Kita bukan hanya melaporkan pemilik akun namun kita juga akan melaporkan pemilik akun yang komen dalam tiktok di akun yang kami laporkan.
Ada sekitar 5 atau 6 akun lagi yang akan kita laporkan yang ada dikolom komentar tiktok yang membuat pendemaran klien kami,”tutup H Thallib usai memberikan keterangan kepada sejumlah Wartawan di halaman Polres Langsa. (Red)

