Aceh Timur | REALITAS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur kembali disorot. Kali ini terkait dugaan arahan pembelian buku dengan menggunakan dana BOS sekolah kepada sekolah untuk belik buku dana BOS agar senang para “BOS “
Informasi tersebut disampaikan sejumlah narasumber di lingkungan sekolah di aceh Timur sejak Kamis 4/9/2026. Kepada Media Realitas.
Menurut narasumber, arahan pembelian buku itu diduga disampaikan Kepala Dinas melalui Kepala Bidang kepada para kepala sekolah. Dalam arahan tersebut, kepala sekolah diminta membeli buku menggunakan dana BOS dan pembayarannya harus segera dilakukan.
”Intinya buku itu harus segera dibayar. Mereka tidak mau tahu uangnya dicari dari mana,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Modus “Buku Titipan” Disebut-sebut
Narasumber menyebut ada dua jenis buku yang diminta.
1. Buku TKA – Tes Kemampuan Akademik. Kurir yang datang ke sekolah atas nama rekening SHD, dengan iming-iming “buku titipan Polda”.
2. Buku Koding – Buku tentang pengkodean komputer. Kurirnya atas nama rekening AMZ, dengan iming-iming “titipan Polres”.
”Karena ini hasil lobi dengan Kadis dan Kabid, jadi kami mau tidak mau harus membeli,” ucap sumber tersebut.
Sekolah Kesulitan Pembayaran
Permasalahan muncul karena sekolah hanya bisa membayar melalui IBC atau Internet Banking Corporat. Pembayaran harus sesuai dengan ARKAS/RKAS sekolah.
Sementara ARKAS baru bisa diubah pada bulan Oktober. Artinya sekolah baru bisa melakukan pembayaran pada bulan 10.
”Namun pihak dinas mendesak agar segera dibayar. Padahal kami tidak tahu harus mengusahakan uang dari mana. Nanti urusan tanggung jawabnya diserahkan ke kami, yang penting mereka sudah terima pembayaran,” ujarnya.
Ketua LSM KANA: Desak Kejati Aceh Usut Tuntas kasus pembelian buku dana BOS agar BOS bisa senang di kursi empuk nya
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh atau KANA, Muzakir, kepada Media ini Sabtu 5 September 2026 di salah satu Cafee di Perlak Aceh Timur Provinsi Aceh,
meminta Kejaksaan Tinggi Aceh segera mengusut tuntas pengadaan buku tersebut.
Ia menyoroti cara kurir menawarkan buku ke sekolah-sekolah yang diduga mengatasnamakan “baju coklat”.
”Jika benar saat menawarkan buku dengan dalih mengatasnamakan baju coklat, yakni Polda dan Polres, maka patut diusut tuntas terkait pengadaan buku tersebut,” tegas Muzakir.
Menurutnya, penggunaan nama institusi penegak hukum untuk memuluskan penjualan buku ke sekolah merupakan bentuk tekanan yang tidak dibenarkan.
”Dengan demikian kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut tuntas terkait pengadaan buku di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur,” pungkasnya.
Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur terkait dugaan arahan tersebut.
Sejumlah kepala sekolah berharap ada kejelasan dan tidak ada tekanan dalam penggunaan dana BOS. Mereka meminta agar pengadaan buku dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan sekolah, bukan karena “titipan”.
”Ini layak dikatakan: Kepala Sekolah harus beli buku dengan dana BOS agar ‘BOS’ di kantor Dinas senang,” kata sumber menutup pernyataannya.
Sampai berita ini di tayangkan media ini berulang kali menghubungi Plt Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Aceh Timur “Bustami “tidak ada respon yang di hubungi Media ini.
Media ini menunggu hak jawab pihak terkait dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur. (red)

