Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

oleh -137.759 views
Dok/Media Realitas

Langsa | REALITAS – Beberapa sumber karyawan PT. CMMN yang namanya tidak mau disebut, dimana dari 150 hanya sekitar 109 orang Pkwt khusus Nakes sudah gaji UMP / UMR. Tapi ada masih medis dan non medis ada 41 orang sudah bekerja tiga tahun terdiri karyawan status Nakes, Adminitrasi dan teknik lapangan masih status PKWT gaji jauh dibawah UMP/ UMR.

Jelas itu sisi hukum melanggar UU No.13/ 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja bagi karyawan BUMN/ BUMS termasuk yang bekerja nakes dan kerja lainnya di rumah sakit umum BUMN atau BUMS dan BUMD, melanggar Undang undang tidak perlu ada laporan khusus itu juga kewenangan Depnaker mengawasi apalagi PT CMMN sudah melapor 150 org PKWT di PT CMMN seharusnya Depnaker Kota Langsa atau Depnaker Provinsi melakukan pengawasan terhadap pekerjaan sesuai ketentuan dan perundang2an termasuk. Struktur pengajiannya , sisi lain dua tahun lalu juga ada asement.

Staf PT CMMN dari sekitar 30 org karyawan PTCMMN ikut asement ada lulus inisial. V berkembar berita anak direktur PT CMMN itu patut diduga KKN dengan menghabis kan dana ratusan juta semacam program supaya anak direktur bekerja pkwt gaji penuh baru setahun kerja ikut tes dan lulus kalau dilakukan penyelidikan oleh APH terhadap data di PT CMMN dan di Perusahaan Pihak ke III yang mengasesment bisa diduga.

KKN masuk Pidana bagi pelaku , bahkan berkembang pengadaan obat obatan tidak tender dibelanja sendiri oleh insial W kepercayaan Direktur termasuk pekejaan phisik lainnya seharusnya tender tapi dilakukan swakelola serta tempat pembuangan limbah basah dan kering tidak standar bahkan diduga tidak ada limbah yang berkenbang ke publik, mana lagi baru baru ini ada pekerjaan tempat parkir dan pos satpam di belakang RSCM juga dikerjakan sacara swakelola patut diduga perbuatan menyalahi hukum.

Padahal sisi pelayanan pasien yang dari internal ptpn IV Reg 6 dan pasien ekternal berdatangan sudah sangat bagus dengan Kepala RSCM dr. Hanafi, tapi hak hak pekerja masih ada 41 orang PKWT gaji jauh dibawah UMP/UMR, padahal. Belakangan ini Komisaris PT CMMN said Mahdum domisili dilangsa, tentu bisa mengawasi langsung sesuai fungsi Komisaris juga pengawasan., PT CMMN dibawah PTPN -I ( Persero) kedudukan kantor Pusat diminta Dirut nya menurunkan audit memeriksa keseluruhan persoalan PT CMMN jangan menerima laporan tertulis atau lisan dari Direktur PT.CMMN dan stafnya.

Sementara itu Direktur RSCMN Ek rumah sakit PTP N 1 Langsa Ir Ernawati yang dihubungi Media Realitas ‘melalui WhatsApp Kamis 27 Agustus 2026, sampai dengan hari ini Minggu tanggal 6 September 2026, belum ada tanggapan sama sekali pertanyaan media hampir seninggu di tunggu Media ini.

Ini lertanyaan yang diajukan oleh media ini :
Pertanyaan :
1. Masalah ada nya KKN asswment staf PT CMMN Beredar kabar anak nanak lulus bari PKWT. 1 tahun ?
2. ⁠Adanya pekerjaan swakelola tapi dikerjakan Pkwt internal (contoh : Parkir) ?
3. ⁠Terkait dana pinjaman Rp9M dari PTPN-I, apa kegunaannya ?
4. ⁠Adanya Karyawan status PKWT PTCMMN di rscm, posisi diteknik, adminitrasi dan beberapa org perawat gaji dibawah UMP?

Sebaiknya seperti itu Karena saya lihat pada buat rame2 pelayanan rscm sangat bagus kita akui itu tapi masalah ada sekitar 41 org karyawan (administrasi dan teknik) mereka PKWT tapi perlakuan gaji dibawah UMP melanggar UU no.13/2003 dan cipta kerja bisa peluang pidana.

Ikuti berita selanjut seputar berita ini.
Media ini menunggu hak jawab dan koreksi dari pihak pejabat yang bersangkutan terhadap berita yang sudah kami tayangkan. (*)