Panjat Pinang dan Warisan Belanda Yang Harus ditinggalkan

oleh -19.759 views
Dok/Media Realitas

Oleh: Sari Yulis, S.H.I., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra

Setiap 17 Agustus, merah putih berkibar dari halaman rumah hingga kantor pemerintahan. Lagu kebangsaan diperdengarkan, doa dipanjatkan, dan berbagai perlombaan rakyat digelar untuk mensyukuri kemerdekaan. Di antara sekian banyak perlombaan itu, ada satu yang hampir selalu hadir: panjat pinang.

Batang pinang ditegakkan, dikupas dan dilumuri pelicin. Di puncaknya digantung berbagai hadiah. Peserta kemudian membentuk kelompok, saling menopang, menginjak bahu kawannya, jatuh, bangkit, lalu mencoba kembali. Penonton bersorak dan tertawa. Pemandangan ini telah begitu akrab sehingga panjat pinang seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan kemerdekaan.

Namun pada usia 81 tahun Republik Indonesia, sudah waktunya kita berani mengajukan pertanyaan yang mungkin terasa tidak nyaman: mengapa kemerdekaan justru kita rayakan dengan permainan yang memiliki jejak kuat dalam kehidupan kolonial?

Pertanyaan ini semakin relevan ketika panjat pinang bukan hanya menyimpan perdebatan sejarah, tetapi juga memiliki risiko keselamatan yang nyata. Bahkan sejumlah pemerintah daerah di Aceh telah memilih meninggalkannya.

Jejak Kolonial yang Perlu Dibaca Kembali

Sejarah panjat pinang memang tidak boleh disederhanakan.

Sejumlah peneliti dan catatan sejarah menghubungkan permainan ini dengan kehidupan masyarakat Hindia Belanda. Dalam buku Hiburan Masa Lalu dan Tradisi Lokal, Fandy Hutari mencatat bahwa sekitar 1930-an panjat pinang menjadi salah satu hiburan dalam hajatan masyarakat Belanda. Pesertanya umumnya masyarakat pribumi, sedangkan orang-orang Belanda menjadi penonton.

Catatan lain bahkan menunjukkan dokumentasi panjat pinang telah ada pada awal abad ke-20. Pada masa kolonial, permainan memanjat tiang licin dikenal sebagai de klimmast. Hadiah yang diperebutkan dapat berupa beras, tepung, roti, gula, pakaian, dan barang lain yang memiliki nilai tinggi bagi masyarakat pribumi ketika itu.

Bayangkan situasinya: masyarakat pribumi bersusah payah memanjat batang licin untuk memperoleh kebutuhan, sementara mereka yang memiliki posisi sosial lebih tinggi menyaksikannya sebagai hiburan.

Di situlah panjat pinang dapat dibaca bukan sekadar sebagai permainan, tetapi sebagai potret relasi kuasa pada masa kolonial.

Namun kita juga harus jujur bahwa sejarah tersebut diperdebatkan.

Sejarawan Anhar Gonggong pernah menolak anggapan bahwa panjat pinang semata-mata merupakan warisan Belanda dan menyebut popularitasnya berkembang sekitar 1960-an. Sementara Asvi Warman Adam berpendapat bahwa sekalipun suatu tradisi berasal dari masa kolonial, tidak berarti semuanya harus dihapus. Andi Achdian juga melihat bahwa panjat pinang telah mengalami transformasi menjadi hiburan rakyat dengan nilai kerja sama dan pantang menyerah.

Pandangan tersebut patut dihormati. Tetapi justru di situlah letak pertanyaan pentingnya. Persoalan kita bukan semata-mata siapa yang pertama kali menciptakan panjat pinang, melainkan: nilai apa yang hendak kita wariskan melalui perayaan kemerdekaan?

Gotong Royong, Tetapi Haruskah Panjat Pinang?

Pendukung panjat pinang mempunyai argumentasi yang masuk akal.

Permainan ini dianggap mengajarkan gotong royong. Tidak seorang pun dapat mencapai puncak sendirian. Ada orang yang rela menjadi pijakan, ada yang menopang, ada yang memanjat. Semua bekerja untuk mencapai satu tujuan.

Itulah sebabnya panjat pinang sering dimaknai sebagai miniatur perjuangan bangsa.

Saya tidak menolak nilai tersebut. Tetapi gotong royong adalah nilai, sedangkan panjat pinang hanyalah salah satu cara mengekspresikannya.

Kita dapat mempertahankan nilai gotong royong tanpa harus mempertahankan seluruh bentuk permainan yang diwariskan kepada kita.

Tradisi bukan benda mati. Kebudayaan selalu bergerak. Ada tradisi yang dipertahankan, ada yang diperbaiki, ada pula yang ditinggalkan karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai masyarakat.

Maka pertanyaannya bukan apakah panjat pinang mempunyai nilai kebersamaan. Pertanyaannya adalah: apakah pada usia 81 tahun kemerdekaan, kita tidak mampu menciptakan cara yang lebih aman, mendidik dan bermartabat untuk mengajarkan kebersamaan?

Ketika Kemeriahan Berubah Menjadi Kematian

Pertanyaan tersebut menjadi jauh lebih serius ketika menyangkut keselamatan manusia.

BACA JUGA :  Setelah Terungkap Issu Fee Proyek Revitalisasi Kembali Issu Mobiler Sekokah Di Kerjakan Oknum Kantor Dinas Pendidikan

Panjat pinang pada dasarnya mengandung risiko. Peserta memanjat batang yang sengaja dibuat licin dengan tubuh peserta lain sebagai pijakan. Ketika formasi kehilangan keseimbangan, peserta dapat jatuh atau menimpa mereka yang berada di bawah.

Dan risiko tersebut bukan sekadar teori. Pada perayaan kemerdekaan 17 Agustus 2023 di Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, Eka Prasetya (36) meninggal dunia setelah tertimpa rekan-rekannya ketika mengikuti panjat pinang. Peserta yang berada di atas merosot, sementara korban berada di bawah. Ia mengalami sesak napas, dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Setahun kemudian, tragedi kembali terjadi. Pada 16 Agustus 2024 di Desa Terlaya, Kecamatan Bantarkawung, Brebes, Jawa Tengah, Mulyono (43) meninggal dunia setelah formasi peserta panjat pinang runtuh dan peserta lain menimpanya.

Dua peristiwa itu semestinya cukup membuat kita merenung. Tentu kecelakaan dapat terjadi dalam berbagai jenis olahraga dan perlombaan. Karena itu, tidak adil apabila setiap kecelakaan langsung dijadikan alasan untuk melarang suatu kegiatan.

Namun panjat pinang memiliki karakter risiko tersendiri: ketinggian, permukaan yang sengaja dibuat licin, beban tubuh bertumpuk, dan risiko peserta jatuh menimpa peserta lainnya.

Maka ketika sebuah permainan rakyat dilaksanakan tanpa standar keselamatan yang memadai, persoalannya tidak lagi sekadar tradisi. Ia menjadi persoalan perlindungan terhadap manusia.

Nyawa Lebih Mahal daripada Tradisi

Konstitusi kita menempatkan kehidupan manusia pada kedudukan yang sangat tinggi.

Pasal 28A UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Sila kedua Pancasila juga mengamanatkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Dalam Islam, perlindungan jiwa (hifz al-nafs) merupakan salah satu tujuan pokok maqāṣid al-syarī‘ah. Ada pula prinsip dalam kaidah ushul fiqh lā ḍharara wa lā ḍhirāra, artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.

Maka ukuran sebuah tradisi tidak cukup hanya dengan mengatakan, “Ini sudah dilakukan sejak dahulu.” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah tradisi itu masih membawa maslahat dan dapat dilaksanakan tanpa mempertaruhkan keselamatan manusia?

Sebab hadiah dapat diganti. Perlombaan dapat diselenggarakan kembali tahun depan. Tetapi nyawa yang hilang tidak pernah dapat dikembalikan.

Betapa ironis jika sebuah keluarga berangkat ke lapangan untuk merayakan kemerdekaan, tetapi pulang membawa duka kehilangan ayah, suami, anak atau saudaranya. Kemerdekaan seharusnya menjadi perayaan kehidupan, bukan mempertaruhkan kehidupan.

Dok/Ilustrasi

Aceh Sudah Mulai Meninggalkannya

Menariknya, perdebatan tersebut bukan sesuatu yang asing di Aceh. Jauh sebelum perdebatan hari ini, Pemerintah Kota Langsa pada 2019 telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Langsa Nomor 450/2381/2019 dalam rangka peringatan HUT ke-74 RI. Salah satu poinnya meminta agar panjat pinang tidak dilaksanakan di gampong dengan pertimbangan historis sebagai peninggalan kolonial dan dinilai tidak memiliki nilai edukasi.

Enam tahun kemudian, kebijakan serupa muncul di dua kabupaten lainnya. Pada 6 Agustus 2025, Bupati Aceh Jaya Safwandi mengeluarkan Instruksi Nomor 400.14.1.1/757/2025. Para keuchik diminta tidak melaksanakan panjat pinang dalam peringatan HUT ke-80 RI karena dinilai tidak memiliki nilai edukasi dan membahayakan peserta.

Kemudian Bupati Aceh Barat Tarmizi mengeluarkan Surat Nomor 400.14.1.1/1079 tanggal 11 Agustus 2025. Para camat diminta menyampaikan kepada keuchik agar tidak melaksanakan panjat pinang. Pemerintah daerah mendorong masyarakat menggantinya dengan kegiatan yang lebih kreatif, bermanfaat dan tetap meriah.

Dengan demikian, Langsa, Aceh Jaya dan Aceh Barat telah memberikan contoh bahwa tradisi perayaan kemerdekaan bukan sesuatu yang tabu untuk dievaluasi. Dan menurut saya, langkah tersebut layak diperluas menjadi diskusi di seluruh Aceh.

Aceh Tidak Kekurangan Tradisi

Aceh memiliki alasan historis yang sangat kuat untuk memikirkan persoalan ini. Tanah ini memiliki sejarah panjang perlawanan terhadap kolonialisme. Dari Teuku Umar, Cut Nyak Dhien, Cut Meutia, Tgk. Chik di Tiro hingga ribuan pejuang yang namanya bahkan tidak pernah tercatat dalam buku sejarah, orang Aceh membayar mahal harga kemerdekaan.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh Timur tanggapi JK Wapres RI ke-10 dan 12 di Hari Damai Aceh

Karena itu terasa paradoks apabila daerah dengan sejarah perlawanan kolonial yang begitu kuat justru merasa tidak lengkap merayakan kemerdekaan tanpa permainan yang memiliki jejak dalam kehidupan kolonial.

Lebih dari itu, Aceh tidak kekurangan kebudayaan. Kita memiliki permainan rakyat, seni tutur, hadih maja, olahraga tradisional, kegiatan keagamaan dan tradisi gotong royong yang dapat dikembangkan menjadi perayaan kemerdekaan.

Kita bahkan dapat menciptakan tradisi baru, seperti lomba sejarah perjuangan Aceh dan Indonesia, permainan tradisional antargampong, gotong royong membersihkan lingkungan, penghijauan, donor darah, perlombaan inovasi pemuda, kegiatan sosial, festival UMKM, hingga kegiatan membantu fakir miskin dan anak yatim.

Bukankah lebih indah jika uang untuk membeli hadiah yang digantung tinggi di atas batang pinang dialihkan menjadi kegiatan yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat?

Jangan Menjadikan Kesulitan sebagai Tontonan

Ada satu simbol dalam panjat pinang yang menurut saya patut direnungkan. Orang-orang di bawah menopang beban. Sebagian diinjak bahunya. Mereka jatuh, bangun, saling memanjat, lalu berusaha mencapai hadiah yang diletakkan tinggi di atas.

Sementara orang lain berdiri mengelilinginya dan tertawa ketika mereka terjatuh. Tentu masyarakat hari ini mengikuti perlombaan secara sukarela. Situasi tersebut tidak dapat begitu saja disamakan dengan kondisi masyarakat pribumi pada zaman kolonial.

Tetapi simbolnya tetap menarik untuk direnungkan. Jangan sampai kemiskinan dan kesulitan mendapatkan kebutuhan hidup justru kita kemas menjadi hiburan.

Beras, minyak goreng, uang dan kebutuhan rumah tangga seharusnya tidak menjadi simbol tentang betapa sulitnya rakyat mencapai kesejahteraan.

Pembukaan UUD 1945 justru menempatkan “memajukan kesejahteraan umum” sebagai salah satu tujuan negara. Maka kemerdekaan semestinya menghadirkan masyarakat yang semakin mudah memperoleh kehidupan layak, bukan masyarakat yang harus saling menginjak bahu untuk mendapatkan kebutuhan di atas tiang licin.

Merdeka Memilih Tradisi Kita Sendiri

Pada akhirnya, tulisan ini bukan seruan agar polisi datang membubarkan setiap panjat pinang. Tidak semua persoalan kebudayaan harus diselesaikan dengan larangan hukum.

Yang jauh lebih penting adalah perubahan kesadaran. Jika masyarakat tetap memilih menyelenggarakannya, aspek keselamatan tidak boleh dinegosiasikan. Namun dalam jangka panjang, kita perlu berani bertanya apakah tidak ada bentuk perayaan lain yang lebih sesuai dengan nilai kemerdekaan.

Kemerdekaan politik memang telah kita peroleh pada 17 Agustus 1945. Tetapi kemerdekaan juga menuntut proses yang lebih panjang: dekolonisasi cara berpikir dan keberanian menentukan kebudayaan kita sendiri.

Penjajah dapat pergi dari sebuah negeri, tetapi jejak kolonial dapat tinggal lebih lama dalam simbol, kebiasaan dan cara pandang masyarakatnya.

Karena itu, meninggalkan suatu tradisi tidak selalu berarti kehilangan kebudayaan. Terkadang justru itulah tanda bahwa sebuah kebudayaan hidup, berpikir dan berkembang.

Kita tidak sedang kehilangan kegembiraan jika meninggalkan panjat pinang. Kita hanya sedang mencari cara baru untuk bergembira. Cara yang lebih aman. Lebih mendidik. Lebih manusiawi. Dan lebih mencerminkan identitas kita sendiri.

Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, mungkin sudah waktunya kita berhenti bertanya:

“Apa lomba 17 Agustus tahun ini?”

Lalu menggantinya dengan pertanyaan yang jauh lebih penting: “Nilai apa yang ingin kita wariskan kepada anak cucu melalui perayaan kemerdekaan?”

Jika jawabannya adalah kemanusiaan, keselamatan, pendidikan, gotong royong dan kebanggaan terhadap kebudayaan sendiri, maka kita tidak perlu takut meninggalkan sebuah kebiasaan hanya karena ia telah lama dilakukan.

Sebab merdeka bukan berarti mempertahankan semua yang diwariskan masa lalu. Merdeka adalah keberanian memilih sendiri apa yang pantas kita wariskan kepada masa depan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Merdeka dari penjajahan atas tanah, dan merdeka dari warisan kolonial dalam pikiran.