Kemerdekaan yang Belum Selesai

oleh -7.759 views
Dok/Media Realitas

Kemerdekaan yang Belum Selesai

Oleh: Sari Yulis, S.H.I., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra

Menjelang peringatan 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Aceh menghadirkan beberapa momentum yang patut direnungkan. Pada 14 Agustus 2026, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mengibarkan bendera putih di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Aksi itu menjadi simbol kegelisahan terhadap proses pemulihan pascabencana yang dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan hunian, air bersih, sekolah, jalan, jembatan, dan sumber penghidupan. Pemerintah tentu memiliki penjelasan bahwa Aceh telah memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi dan berbagai layanan dasar terus dipulihkan. Sehari setelahnya, Aceh memperingati 21 tahun perdamaian, lalu pada 17 Agustus Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan. Tiga momentum itu membawa kita pada satu pertanyaan: setelah 81 tahun merdeka, sudahkah kemerdekaan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat?

Merdeka Harus Dirasakan

Kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan asing. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan yang lebih besar: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. Karena itu, 17 Agustus 1945 bukan akhir perjuangan, melainkan awal tanggung jawab negara untuk menghadirkan kemerdekaan dalam kehidupan rakyat. Kemerdekaan harus berarti terbebas dari kemiskinan, kebodohan, keterisolasian, ketidakadilan, dan berbagai keadaan yang merendahkan martabat manusia.

Dalam konteks itu, bendera putih di Banda Aceh tidak perlu dibaca sebagai tandingan terhadap Merah Putih. Ia lebih tepat dipahami sebagai pengingat bahwa di balik perayaan kemerdekaan masih ada masyarakat yang menunggu pemulihan dan kepastian. Merah Putih adalah simbol kemerdekaan bangsa, sedangkan kemerdekaan memperoleh makna ketika negara benar-benar hadir melindungi rakyat.

Salah satu ukuran sederhana untuk melihat sejauh mana kemerdekaan telah hadir adalah bagaimana negara memperlakukan anak-anaknya. Pada akhir Juli 2026, Serambi Indonesia kembali memperlihatkan potret dari Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. Setelah jembatan gantung hanyut diterjang banjir bandang, warga kembali bergantung pada jembatan kabel untuk menyeberangi sungai. Anak-anak, guru, dan masyarakat harus melewati akses berisiko itu untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Pasal 31 UUD 1945 memang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, tetapi hak itu kehilangan sebagian maknanya apabila seorang anak harus mempertaruhkan keselamatan untuk mencapai sekolah. Apa arti hak atas pendidikan apabila perjalanan menuju sekolah saja belum aman?

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Apresiasi Kejari Langsa Dugaan Peras oleh Plt Kadis Pendidikan Langsa terkait Dana Revitalisasi Rp60 M Di Pemko Langsa

Sikundo bukan satu-satunya potret persoalan pendidikan kita. Pemerintah mengakui masih terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang atau berat pada sekitar 195 ribu sekolah. Di balik angka itu ada anak, guru, dan keluarga yang menggantungkan harapan pada pendidikan. Karena itu, persoalan pendidikan bukan sekadar soal bangunan, melainkan soal keadilan.

Negara sebenarnya telah menunjukkan kemampuan besar ketika suatu program ditempatkan sebagai prioritas nasional. Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat. Skala itu menunjukkan kemampuan negara menggerakkan anggaran, birokrasi, dan sumber daya secara cepat. Persoalannya bukan apakah program baru penting atau tidak, melainkan bagaimana prioritas ditentukan. Jika negara mampu bergerak cepat untuk program berskala besar, publik wajar bertanya mengapa sekolah rusak, jembatan menuju sekolah, akses di wilayah terpencil, atau pemulihan fasilitas dasar pascabencana tidak selalu memperoleh tingkat kedaruratan yang sama.

John Rawls menyebut keadilan sebagai justice as fairness. Kesamaan hak secara formal belum tentu menghasilkan kesempatan yang sama dalam kenyataan. Anak di kota dan anak di pedalaman sama-sama berhak memperoleh pendidikan, tetapi bila yang satu berjalan di jalan beraspal menuju ruang kelas layak sementara yang lain harus menyeberangi sungai dengan berpegangan pada kabel, kesempatan mereka belum benar-benar setara. Karena itu, keadilan pembangunan justru menuntut perhatian lebih besar kepada mereka yang selama ini menerima lebih sedikit.

 

Aceh Sudah Memiliki Janji Hukumnya

Aceh sebenarnya tidak kekurangan dasar hukum. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 menegaskan kewajiban pemerintah menjamin pendidikan yang bermutu, merata, adil, dan islami. Empat kata itu semestinya tidak berhenti sebagai bahasa peraturan. Jika anak di pusat kota memperoleh fasilitas yang baik sementara anak di pedalaman masih berjuang menyeberangi sungai, sudahkah pendidikan kita merata dan adil?

Hukum tidak cukup hanya baik ketika dibaca. Hukum harus hidup dalam pengalaman masyarakat. Jembatan yang aman, ruang kelas yang layak, jalan yang dapat dilalui, air bersih, fasilitas kesehatan, dan pemulihan masyarakat pascabencana bukanlah kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab negara.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Apresiasi Kejari Langsa Dugaan Peras oleh Plt Kadis Pendidikan Langsa terkait Dana Revitalisasi Rp60 M Di Pemko Langsa

Dalam pemikiran Islam, hal ini dapat dibaca melalui maqāṣid al-syarī‘ah. Al-Ghazali menempatkan perlindungan jiwa (hifẓ al-nafs) dan akal (hifẓ al-‘aql) sebagai bagian penting dari kemaslahatan manusia. Pendidikan merupakan jalan untuk mengembangkan akal, sedangkan jalan, jembatan, dan sekolah yang aman merupakan bagian dari menjaga jiwa. Di sinilah muncul paradoks: seorang anak pergi ke sekolah untuk mengembangkan akalnya, tetapi untuk sampai ke sekolah ia justru harus mempertaruhkan keselamatan jiwanya.

Merdeka untuk Siapa?

Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa menjawab pertanyaan besar: merdeka dari siapa? Jawabannya jelas, dari penjajahan. Generasi kita kini menghadapi pertanyaan yang tidak kalah penting: merdeka untuk siapa?

Jika kemerdekaan paling mudah dirasakan oleh mereka yang hidup dekat dengan pusat pembangunan sementara masyarakat di pedalaman masih berjuang memperoleh pelayanan dasar, kemerdekaan belum selesai. Jika anak di kota dan anak di pedalaman memiliki hak yang sama dalam konstitusi tetapi menghadapi kesempatan yang berbeda dalam kenyataan, kemerdekaan belum selesai. Jika bencana telah berlalu berbulan-bulan tetapi masyarakat masih menunggu kepastian pemulihan, pekerjaan kemerdekaan juga belum selesai.

Di sinilah sila kelima Pancasila menemukan maknanya: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dua kata tidak boleh kita lewatkan: seluruh rakyat. Seluruh berarti mereka yang hidup di pusat kota maupun di pedalaman, anak pejabat maupun anak petani, mereka yang suaranya mudah sampai ke ruang kekuasaan maupun mereka yang terlalu jauh untuk didengar.

Merdeka dari siapa telah kita jawab pada 17 Agustus 1945. Setelah 81 tahun, pekerjaan besar kita adalah memastikan jawaban atas pertanyaan berikutnya: merdeka untuk siapa? Jawabannya tidak boleh lain: untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia. Merdeka bukan sekadar untuk dirayakan. Merdeka harus dirasakan.

Profil Penulis:

Sari Yulis, S.H.I., M.H.
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Samudra
Alumni Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga