Diduga Ancam Ketua LSM KANA, Tim Kuasa Hukum YARA Perwakilan Langsa Laporkan Mantan Keuchik Simpang Aneuh Aceh Timur

oleh -30.759 views
Dok/Media Realitas

Aceh Timur | REALITAS – tim Kuasa Hukum Ketua LSM KANA melaporkan mantan keuchik Simpang Aneuh, Kecamatan Ratau Selamat Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh Ke polisi.

Perselisihan terkait dinamika pelantikan Keuchik (Kepala Desa) Simpang Aneuh berujung ke ranah hukum. Ketua LSM Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA), Muzakkir (49), resmi melaporkan mantan Keuchik Desa Simpang Aneuh, Kecamatan Birem Bayeun, berinisial Y, ke Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/15/VII/2026/SPKT/POLSEK RANTAU SELAMAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 31 Juli 2026. Terlapor disangkakan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dok/Media Realitas

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan laporan kepolisian, peristiwa dugaan pengancaman bermula pada Kamis, (30/07/2026), pukul 15.00 WIB. Saat itu, Ketua LSM KANA bersama rekannya sedang berada di warung kopi komplek SPBU Bayeun.

Perselisihan memanas diawali dari adu argumen melalui sambungan telepon antara Muzakkir dan terlapor mengenai persoalan penundaan pelantikan keuchik Simpang Aneuh di kantor bupati. Dalam percakapan telepon tersebut, terlapor terdengar emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Guna menghindari konflik, pelapor berniat meninggalkan lokasi menggunakan mobilnya. Namun, saat mobil pelapor hendak keluar dari area parkir, kendaraan terlapor tiba-tiba datang dan menghadang, demikian disampaikan Kuasa Hukum Zakir KANA H A Muthallib Ibrahim, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb. kepada Wartawan pada sore hari jum’at (31/07/2026).

Di salah satu Cafee berlokasi Idi, Aceh Timur. Menurut H A Thallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam menyebutkan perlapor turun dari mobil sambil menyuruh pelapor keluar, lalu mendatangi sisi mobil dan meninju kaca mobil bagian kiri,” bunyi keterangan kronologis dalam seperti disampaikan kepada penyidik Reskrim Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa.

Pelapor yang enggan melayani tindakan provokasi tersebut memilih untuk memacu mobilnya dan pulang ke rumah, sebut H Thallib.

Intimidasi Berlanjut Melalui Telepon

Setibanya di rumah sekira pukul 16.00 WIB, pelapor beritikad baik meluruskan miskomunikasi dengan menghubungi terlapor. Namun, terlapor justru melontarkan intonasi nada tinggi serta ancaman.

Meski Muzakkir sempat menjelaskan bahwa dirinya bertindak atas aspirasi masyarakat serta memiliki legalitas Kemenkumham selaku lembaga advokasi, terlapor tetap menuntut permohonan maaf dengan nada mengancam, “Kau harus minta maaf sama saya, kalau tidak dimanapun ketemu saya tetap berurusan sama kamu, awas!” ancam terlapor sebelum mematikan telepon secara sepihak.

Merasa keselamatan dirinya terancam, Ketua LSM KANA ini akhirnya mendatangi Polsek Rantau Selamat untuk membuat laporan resmi agar kasus dugaan pengancaman tersebut diproses hukum.

Laporan polisi tersebut diterimakan oleh Bripka Zulkarnaini selaku Ka SPKT IC Polsek Rantau Selamat, atas nama Kapolsek Rantau Selamat, Polres Langsa, dan kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Demikian disampaikan Muzakir Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh ( LSM KANA) usai membuat laporan polisi bersama tim kuasa hukum dari YARA Langsa (red)