Aceh Timur | REALITAS – Kuasa hukum korban secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di desa Matang Keupula Satu, Kab.Aceh Timur ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Timur.
Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum korban dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Langsa, H A MaMuthallib Ibr, S.E., S.H., M.Si., M. Kn., CPM., CPArb., Muhammad Nazar.,SH .,CPM.,
Maulana Akbar, S.H., M.H., dan M. Sandra Yadi, S.H.” menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak-hak anak yang dijamin oleh negara. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya.
”Kami secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Unit PPA Polres Aceh Timur,” ujar H Thallib kepada sejumlah Wartawan di halaman Polres Aceh Timur Rabu 15 Juli 2026.
Kami berharap laporan ini segera ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ujar H Thallib yang juga Dosen FH Unsam.
Lebih di lanjut dikatakan nya lagi perkara yang melibatkan anak sebagai korban memiliki perhatian khusus dalam sistem peradilan pidana sehingga aparat penegak hukum diharapkan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban selama proses hukum berlangsung,” ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh ini.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa perdamaian di luar proses hukum, apabila memang ada, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Selain meminta aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut, kuasa hukum juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun negara.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban serta berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara cepat, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Perlu di garis bawahinya klien kami ini adalah anak orang susah di kampung nya, seharusnya klien kami ini dilindungi bukan harus dilakukan kekerasan terhadap dirinya, sebelumnya juga sudah pernah kasus ini dilaporkan kepada perangkat Gampong, juga pihak penegak hukuk di tingkat kecamatan namun tidak ada proses selanjutnya, korban dan orang tuanya mendatangi kantor YARA Langsa jln Syiah Kuala Simpang 4 Remi Langsa untuk mencari perlindungan hukum untuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak nya.
Ibu paruh baya itu kepada tim kuasa Hukum dikantor YARA Langsa menyebutkan pihaknya membutuhkan bantuan hukum kepada anaknya yang mendapat kekerasan dari sejumlah orang dewasa, ujar Ibu muda ini.
Kasus ini sudah kami laporkan sebelumnya ke Polres Aceh Timur guna untuk kepastian Hukum lebih lanjut,” tutup H Thallib. (red)


