Aceh Timur | REALITAS – Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resor Aceh Timur di Desak Tangkap dan Cabut izin Sulaiman, Toke Pangkalan Gas Elpiji 3 KG Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Karena Menjual Tabung Gas Dengan Harga 50 Ribu yang sudah meresahkan masyarakat di pasca banjir di daerah itu.
Sulaiman pemilik pangkalan Gas Elpiji yang berdomisili di Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur mengakui kepada Wartawan pada Jum’at Malam Pukul 21.00 WIB (19/12/2025) telah menjual Gas Elpiji 3 KG Bersubsidi dengan harga 50 ribu dengan alasan karena terlalu jauh melangsir Gas Elpiji dari seseorang yang bernama Munawir
Pangkalan Elpiji Sulaiman di ketahui tidak terdata pada Dinas Disperindakop Kabupaten Aceh Timur dan telah menyalahi aturan karena tidak di suplai oleh PT yang menaungi Pangkalan Gasnya di Desa Pante Labu.
Diketahui Nama pangkalan Gas Sulaiman yang seharusnya di suplai oleh PT. Perjuangan Pante Bidari melalui Pertamina, dirinya mengaku telah menerima Gas Subsidi dari Munawir pemilik SPBU Lhoknibong, sebutnya lagi melalui sambungan selular saat di wawancarai Wartawan.
Sulaiman juga mengaku bahwa dirinya tidak bersalah karena menjual Gas Subsidi dengan harga Rp 50.000 pertabung Gas Elpiji karena di papan nama tidak ada tulisan harus menjual tabung elpiji 3 KG dengan harga Rp 18.000.
Sulaiman telah menyalahi aturan dan telah membuat papan informasi keliru atau palsu dan bisa di jerat dengan undang undang.
pangkalan LPG 3 Kg bisa kena denda, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin jika terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah karena gas LPG 3 Kg adalah barang subsidi yang dilindungi undang-undang, dan sanksi tegas bisa diberikan oleh Pertamina dan aparat penegak hukum.
Sanksi bisa dimulai dari teguran, pemotongan suplai, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Sanksi yang Diberlakukan:
Sanksi Administrasi: Teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dari Pertamina.
Pencabutan Izin Usaha: Otoritas terkait (seperti Dirjen Migas) bisa mencabut izin pangkalan/agen.
Sanksi Pidana: Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dasar Hukum dan Aturan:
Harga Eceran Tertinggi (HET): Setiap daerah memiliki HET LPG 3 Kg yang diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) masing-masing.
Gas Subsidi: LPG 3 Kg adalah barang bersubsidi, sehingga penjualannya harus sesuai HET untuk melindungi konsumen.
Tindakan yang Bisa Diambil Masyarakat:
Masyarakat yang menemukan pangkalan menjual di atas HET bisa melaporkan ke kontak Pertamina 135 atau aparat penegak hukum setempat.
Aparat penegak hukum, Kepolisian Resor Aceh Timur didesak untuk menyelidiki pangkalan siluman Sulaiman dan di harapkan agar aparat penegak hukum untuk mencabut izin pangkalan Sulaiman yang menjual dengan harga sangat mahal di atas harga HET (Harga Eceran Terendah).
Diduga, Sulaiman berani menantang dan meminta untuk menuliskan Berita, ,”Tulis saja berita saya menjual Gas Subsidi 3 KG dengan harga Rp 50.000″ karena dia menganggap punya Beking Mantan Kombatan GAM yang berdiri di belakangnya mendukung dan mengarahkannya agar menjual Gas Elpiji 3 KG dengan harga 50 ribu.
Aparat penegak hukum di harapkan jangan tinggal diam atas kejadian yang melanggar hukum, secepatnya untuk menyelidiki penjualan Gas Elpiji di atas HET, masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisan Resor (Polres Aceh Timur) untuk merespon laporan masyarakat jangan didiamkan seperti agar kepercayaan Masyarakat kepada Kepolisian tetap terjaga dalam menerima laporan masyarakat dan tetap mengayomi rakyat yang tertindas.
Masyarakat yang Ada di Desa Pante Labu pun sangat geram dengan kejadian ini, mereka meminta agar Pertamina pihak yang berwenang dan Kepolisian agar tutup saja pangkalan punya Sulaiman yang telah merugikan Rakyat Pante Labu dan sekitarnya, dia telah membuat masyarakat sekitar kesusahan dan menderita, berani beraninya dia menjual Gas Elpiji Subsidi yang seharusnya di jual dengan Harga Rp 18.000 di Jual dengan harga Fantastis Rp 50.000 di saat masyarakat sedang tertimpa musibah Banjir” Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya pun berkomentar, Sulaiman itu hanya mencari kekayaan Pribadi lewat bisnis Kotornya, dia tidak pernah mau memikirkan kesusahan Warga Pante Labu Khusunya dan Kecamatan Pante Bidari umumnya, cabut saja izin pangkalan Gas Elpiji Sulaiman,” ucap Masyarakat.(Muhazir)


