KUTAI KARTANEGARA – REALITAS (2/10/2025) Situasi memanas mewarnai aksi pemasangan spanduk penolakan penyerobotan lahan oleh warga bersama tim kuasa hukumnya di lokasi sengketa di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.
Aksi ini menuding PT Kutai Agro Jaya (KAJ) telah menguasai secara ilegal 305 hektare lahan produktif milik warga sejak tahun 2013.
Peristiwa yang terjadi di kawasan SP 6, Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, pada Rabu (1/10/2025), sempat diwarnai ketegangan.
Pemasangan spanduk bertuliskan “Pengumuman:
Tanah Ini Milik Darmono Dkk” dihalangi oleh sejumlah orang tak dikenal yang diduga sebagai preman bayaran perusahaan, dengan pengawalan petugas keamanan pos jaga PT KAJ.
Lahan Sah Milik Warga Digusur Sejak 2013
Gunawan, SH, dari Borneo Raya Law Firm yang mewakili warga, menegaskan bahwa lahan yang dikuasai PT KAJ adalah sah milik kliennya.
Kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan legalitas resmi berupa akta jual beli dan surat PPAT yang ditandatangani Camat Kota Bangun.
Lahan seluas 305 hektare yang kini dikuasai perusahaan untuk budidaya kelapa sawit itu, terbagi atas kepemilikan:
* Almarhum Mohd. Asri Hamzah: 193 hektare
* Darmono: 73 hektare
* Mahrun: 39 hektare
“Padahal sebelum diserobot, klien kami sudah menanami lahan itu dengan kelapa sawit yang berbuah pasir, karet, dan singkong gajah yang telah panen.
Namun semuanya digusur begitu saja saat perusahaan masuk tanpa adanya perjanjian maupun jual beli dengan pemilik,” tegas Gunawan.
Ancaman dan Pengerusakan Bangunan
Selain menuding PT KAJ melakukan penyerobotan, pihak kuasa hukum juga menduga adanya tindak pidana pengerusakan dua bangunan rumah warga di atas lahan sengketa.
Kerugian yang dialami warga bukan hanya materiil, tetapi juga immateriil selama lebih dari sepuluh tahun.
Mahrun, salah seorang pemilik lahan, mengungkapkan intimidasi yang dialaminya sejak awal berupaya mempertahankan tanahnya. “Saya pernah diancam parang oleh preman bayaran perusahaan. Sampai sekarang pun, setiap kami masuk ke lahan, selalu ada tekanan dan pengawasan,” keluhnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum Pidana dan Perdata
Menanggapi tindakan perusahaan, Gunawan menilai langkah PT KAJ merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang jelas-jelas menabrak hak warga.
“Kami menuntut perusahaan menghentikan aktivitasnya di atas lahan klien kami. Kami akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, agar hak mereka dikembalikan, sekaligus membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas Gunawan, sembari menambahkan bahwa gugatan perdata perbuatan melawan hukum sudah disiapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kutai Agro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan, pengerusakan, maupun dugaan keterlibatan preman dalam menguasai dan menjaga lokasi.(ADAM)

