Aceh Singkil | REALITAS – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil melakukan langkah cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya pencemaran lingkungan di duga dari kebocoran kolam penampungan Limbah PT. Nafasindo, Kamis (11/09/2025).
Setelah Menerima adanya informasi Pada hari Sabtu tanggal 6 september 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dari Masyarakat yang melaporkan adanya indikasi kebocoran limbah pabrik yang berlokasi di Aliran Sungai Lae Gombar Desa Ladang Bisik, Muara Pea, Kecamatan Kota Baharu dan Desa Pea Jambu serta Desa Srikayu Kecamatan Singkohor, Personel Sat Reskrim Langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Personel menemukan adanya tanda tanda perubahan warna air aliran sungai tersebut. Selanjutnya, pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan penanganan lebih lanjut.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Petugas DLH dan bersama tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil melakukan pengambilan sampel air di tiga titik aliran sungai berbeda. Setelah pengambilan Sampel dilakukan, Kemudian dibuatkan berita acara pengambilan sampel yang disaksikan oleh staf DLH, perwakilan PT. Nafasindo, serta tokoh masyarakat setempat dan kemudian akan dilakukan pengujian secara laboratorium.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik,S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan DLH terkait hasil uji laboratorium. “Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini Sat Reskrim telah memeriksa para saksi dan menunggu hasil uji laboratorium guna membuat terang apakah peristiwa ini suatu Tindak pidana atau bukan. Jika merupakan Tindak pidana, maka perkara nya akan di naikkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap penyidikan setelah melaksanakan mekanisme yang berlaku.
Langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta memastikan agar pengelolaan limbah industri tetap sesuai dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan atau takut memberikan informasi kepada pihak
kepolisian baik melalui kantor polisi terdekat dan hotline 110 terkait peristiwa ini ataupun peristiwa gangguan kamtibmas lainnya.(*)





