Tapaktuan I REALITAS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, berikan penyuluhan hukum terhadap kebebasan Pers atau wartawan yang bertugas di Aceh Selatan, Senin, 28 Juli 2025.
Pemahaman tersebut berlangsung di ruang pertemuan Kejari Aceh Selatan, jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, SH, MH, didampingi Kasi Intel, M. Alfiyandi Hakim, SH dan Kasubsi Intel, Hary Vernanda Sirait, SH dan puluhan wartawan dari berbagai media cetak, online maupun elektronik.
Dalam pemaparan tersebut, Kajari dan pasi intel, menyampaikan bahwa Pers atau wartawan merupakan sahabat bagi seluruh masyarakat, sebagai penjaga demokrasi Pers, memiliki nilai sangat penting bagi kehidupan.
“Tanpa wartawan, pembangunan tidak akan bisa berjalan. Disamping itu, Pers wajib menegakan kebenaran, wajib bergerak dari hati nurani untuk menggebrak sebuah tanyajawab, apalagi sebuah keadilan, tanpa memihak, tanpa terikat. Insan pers memiliki tanggung jawab moral yang benar,” ucapnya.
Apalagi pers di Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, akan tetapi dalam kolidor hukum dan etika, sebagaimana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Menyatakan bahwa Pers Nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah.
Terkait dengan itu, wartawan diberikan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, namun tetap diawasi oleh kode etik jurnalistik, untuk nelindungi indenpendensi Pers juga dibentuk Dewan Pers, sebutnya.
“Kejaksaan konitmen dalam .melindungi kebebasan Pers,” ujar Kajari R. Indra Senjaya, dan akhirnya.(*)


