Puluhan PLT Kepala Gampong di Aceh Selatan Akan Dilantik

oleh -45.759 views

Tapaktuan I REALITAS – Mengingat jangan terjadinya kekosongan Kepala Gampong (Geucik) di Kabupaten Aceh Selatan, bupati menunjuk Pelaksanaan Tugas (PLT) untuk sementara hingga terpilihnya Geucik (Kades-red) depenitif.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan, Hj. Agustinur, SH dan didamping Kabag Pemerintahan Sekdakab, Surya Darma, S. STP, membenarkan sekira 80 Geucik (Kades-red) di Aceh Selatan, sudah habis masa jabatannya, Senin, 28 Juli 2025 di kantor bupati.

Sebutnya, sekira 80 Geucik yang sudah habis masa jabatannya, terdapat dari 18 kecamatan, dari Kecamatan Labuhanhaji Barat hingga Kecamatan Trumon Timur dalam Kabupaten Aceh Selatan, terdapat dari 260 Geucik/gampong.

Ke 80 gampong itu sudah ada Geucik yang di PLT kan oleh Bupati Aceh Selatan, dan insya Allah pada hari Senin, 04 Agustus 2025, akan dilakukan pelantikan.

Sebutnya, pelantikan tersebut, rencana akan digelar di gedung Rumoh AGAM jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan. Dan ini rencana dilantik langsung oleh Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS.

Hj. Agustinur, mengatakan, pelantikan PLT Geucik (Kades) untuk sementara, dan pada bulan Oktober 2025 akan datang dilakukan Pemilihan Keucik Secara Langsung (Pilciksung) secara serentak, sebanyak sekira 150 Gampong dalam kabupaten setempat.

Kepala DPMG, Hj. Agustinur menerangkan, bahwa dilakukan Pilciksung, berdasarkan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Keucik di Aceh.

Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan, perlu pengisian jabatan keucik yang mempunyai legitimasi masyarakat melalui pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pelaksanaan itu sebagaimana tertera pada pasal 117 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu diatur tata cara pemilihan dan pemberhentian Keucik di Aceh.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) perlu membentuk Qanun Aceh tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Keucik di Aceh,” paparnya.

Hal ini juga diatur dari berbagai undang-undang pemerintahan Aceh, tutupnya Hj. Agustinur.(*)