Banda Aceh | REALITAS – Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) memvonis tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit kakap dan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang merugikan negara Rp 15,3 miliar dengan hukuman berbeda.
Hamdani selaku Koordinator/Penghubung rekanan penyedia divonis lepas. Ia dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider tapi bukan suatu tindak pidana korupsi karena hanya menjalankan perintah dari terdakwa Zamzami. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan.
“Terdakwa Hamdani bersalah sebagaimana dakwaan subsider tapi bukan suatu tindak pidana korupsi, sehingga ia harus segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim ketua M Jamil saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis 14 Maret 2025.
Sementara terdakwa Muhammad dan Mahdi dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar dakwaan primair JPU Pasal 2 UU tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Muhammad dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa Mahdi dijatuhkan hukuman selama 4 tahun, denda 100 juta subsider tiga bulan.
Mereka tidak dibebankan biaya uang pengganti.
Sebelumnya Terdakwa Muhammad dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 250 juta. terdakwa Mahdi sebelumnya dituntut selama 8,5 tahun, denda 500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 250 juta.
Sementara terdakwa Hamdani sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 10 juta.
Untuk pembacaan putusan terhadap Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, Zulfikar dan Zamzami selaku peminjam perusahaan dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025.(*)
Sumber: Bt



