Bireuen | REALITAS – Seorang pria berinisial Th bin R, warga Jeumpa Bireuen, ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen pada Minggu, 16 Februari 2025.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Barang Bukti dan Motif
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Menurut Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi, tersangka diduga menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan tindakan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pernikahan,” katanya kepada Serambinews.com, Jumat 14 Maret 2025.
Ancaman Hukum
Tersangka Th bin R kini terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam jumpa pers yang berlangsung menjelang berbuka puasa pada Kamis, 13 Maret 2025, AKBP Carlie Syahputra Bustaman menyampaikan bahwa dua tersangka lain telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pihak-pihak lain yang terkait.(*)
Sumber: Si



