KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait Kasus Eks Gubernur Malut

oleh -170.759 views
KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait Kasus Eks Gubernur Malut

Jakarta | REALITAS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait dengan TPPU tersangka AGK yang berada di Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Selasa 01 Oktober 2024.

Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa 01 Oktober 2024 Namun, pihak KPK belum mengumumkan soal nilai total tanah yang disita penyidik tersebut.

BACA JUGA :  PNS Baitul Mal Aceh Timur Diduga Rangkap sebagai Operator Keuangan Gampong, Adik Kandung Kelola Data Bansos

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.

“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap,” kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis 26 September 2024

Sidang Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.

BACA JUGA :  Rakerwil IV BEM SI Aceh 2026 Digelar di UNSAM, Perkuat Konsolidasi Mahasiswa dan Dorong Gerakan Berdampak bagi Masyarakat

Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.(*)

Sumber: Ant