Modus Toko Kosmetik, Ratusan Obat Terlarang Disita Polisi

oleh -101.759 views
Modus Toko Kosmetik, Ratusan Obat Terlarang Disita Polisi
Obat terlarang yang disita Kepolisian dari toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Senin (26/08/2024). (Foto Antara)

Tangerang | REALITAS – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Banten menyita ratusan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G tanpa izin dengan modus sebagai toko kosmetik

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin di Tangerang, Selasa mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27) berikut barang bukti 225 butir tramadol, 310 butir exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.

BACA JUGA :  PNS Baitul Mal Aceh Timur Diduga Rangkap sebagai Operator Keuangan Gampong, Adik Kandung Kelola Data Bansos

Penggerebekan itu dilakukan di toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin 26 Agustus 2024.

“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono.

BACA JUGA :  Rakerwil IV BEM SI Aceh 2026 Digelar di UNSAM, Perkuat Konsolidasi Mahasiswa dan Dorong Gerakan Berdampak bagi Masyarakat

Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah ini.

Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

 

Sumber: Ant