Aceh Singkil | REALITAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menggelar Rapat Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terhadap 21 temuan dan 70 rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh, di Oproom Kantor Bupati, Jumat 2 Agustus 2024.
Pasalnya, hingga melewati batas kesepakatan penyelesaian selama 60 hari kerja, namun Pemkab Aceh Singkil belum menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh, pasca diterimanya LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 22 Mei 2024 lalu.
Rapat yang berlangsung tertutup itu dipimpin langsung Pj Bupati Drs Azmi, Inspektur Inspektorat M Hilal, Asissten I Junaidi, Asissten II Faisal serta dihadiri para kepala SKPK Aceh Singkil.
Sebelumnya BPK Perwakilan Aceh menemukan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap laporan keuangan Pemkab Aceh Singkil tahun anggaran 2023, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor 19.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024, sejak 21 mei 2024.
Dalam LHP tersebut, BPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil, termasuk diantaranya pengembalian kelebihan pembayaran belanja pegawai.
Inspektur Inspektorat M Hilal terkait ketidakpatuhan penyelesaian tindaklanjut temuan dan rekomendasi itu, Jumat 02 Agustus 2024 mengatakan, SKPK terlambat menyampaikan laporan, meski demikian kita sudah melaporkan hasilnya pada semester satu meski progresnya masih kecil.
“Namun kita inginkan sampai 60 hari itu progresnya bisa maksimal namun belum tercapai. Sejauh ini kita juga sudah ada menyelesaikan pengembalian, meski masih minim nilainya,” katanya
Kendati Hilal enggan membeberkan SKPK mana saja yang telah melakukan pengembalian terhadap 21 temuan BPK tersebut.
“Kita tidak ingat yang mana-mana saja ya, tapi secara tekhnis pengembalian tersebut sebagian sudah dilakukan, tapi masih kecil. Sehingga setelah rapat dengan Pj bupati ini kita harapkan teman-teman SKPK serius menyelesaikan pengembalian itu,” ucap Hilal.
Sementara itu, Hilal juga mengakui bahwa sebagian SKPK di Aceh Singkil juga baru menerima surat terkait temuan dan rekomendasi dari BPK tersebut pada hari ini.
Sejauh ini katanya Inspektorat akan terus melakukan evaluasi. Dan pada semester satu meski progres masih kecil namun pada semester 2, awal Desember nanti harus naik.
Disinggung soal adanya temuan di Pemkab Aceh Singkil setiap tahunnya, Hilal menyebutkan, karena kita mengelola tata kelola pemerintahan, jadi tidak mungkin jika tidak ada temuan dan bisa bersih semua.
Dicontohkannya, tingkat ketidak hadiran pegawai saja saat ini jadi temuan. Sebelumnya tidak ada temuan sekarang juga diperiksa, ucapnya
Kita harapkan SKPK agar serius menindaklanjuti LHP ini paling lambat 3 bulan kedepan dan akan dievaluasi kembali, pungkas Hilal.
Sentara dari 21 poin temuan LHP BPK Perwakilan Aceh tersebut diantaranya;
-Kekurangan penerimaan pajak BPHTB sebesar Rp.119.940.810.
-Realisasi belanja perjalanan dinas pada 10 SKPK yang tidak sesuai ketentuan, senilai Rp.107.267.058
-Realisasi belanja pegawai senilai Rp1.598.790.820
– Kekurangan volume realisasi belanja modal pada 2 SKPK senilai Rp.819.142.272
-Kekurangan volume belanja hibah 3 SKPK sebesar Rp.133.950.309.
-Belanja barang habis pakai pada Dinas Perhubungan sebesar Rp.66.439.500.
-Denda keterlambatan 2 paket pekerjaan di Dinas PUPR belum dikenakan sebesar Rp.111.250.332.
-Penahanan gaji 2 PNS yang tidak aktif dan mendapat sanksi disiplin sebesar Rp.254 juta
-pembayaran gaji PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut sebesar Rp.922 juta.
Dari total semua temuan BPK tersebut yang harus dikembalikan nilainya mencapai Rp.4,3 miliar. (*)

