Pimpinan DPRD Bantaeng Terseret Kasus Korupsi Dana Rumdin

oleh -96.759 views
Pimpinan DPRD Bantaeng Terseret Kasus Korupsi Dana Rumdin
Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024, Selasa (916/7/2024). (Foto Net)

BANTAENG | MEDIAREALITAS – Tiga pimpinan DPRD terpaksa harus mengenakan rompi tahanan Kejari karena diduga menyalahgunakan anggaran dana belanja rumah tangga.

Selain ketiga Pimpinan DPRD tersebut, Sekretaris Dewan DPRD Bantaeng Jufri Kau juga mengenakan rompi tahanan atas kasus yang sama.

Mereka yang telah ditetapkan tersangka masing-masing Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H. Irianto, dan Wakil Ketua II Muh Ridwan, serta Sekertaris Dewan DPRD Bantaeng Jufri Kau.

Kajari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan perkara.

“Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat peran tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk yang saat ini dalam perhitungan kerugian keuangan negaranya. Sudah ada juga keterangan dari ahli lainnya,” ujar Satria kepada wartawan Selasa 15 Juli 2024 petang.

Diceritakan Satria, pada September 2019 sampai 2024 sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja Natura dan pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.

“Ini diperuntukkan kepada Pimpinan DPRD. Yaitu Ketua dan Wakil DPRD masa jabatan 2019-2024. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka tidak pernah menempati rumah tersebut,” tukasnya.

Tambahnya, anggaran tersebut dicairkan setiap bulan dengan besaran Rp25 juta sampai Rp50 juta.

“Anggaran sudah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh pimpinan DPRD kabupaten Bantaeng dengan jumlah yang bervariasi,” sebutnya.

Diungkapkan Satria, berdasarkan hasil hitungan sementara, dari 2019 hingga 2024, total yang diterima para tersangka sebesar Rp4,9 miliar.

“Total yang diterima, hasil hitungan sementara sebesar Rp4,9 miliar,” imbuhnya.

BACA JUGA :  PNS Baitul Mal Aceh Timur Diduga Rangkap sebagai Operator Keuangan Gampong, Adik Kandung Kelola Data Bansos

Padahal, kata dia, hal itu telah diatur dalam pasal 18 ayat (5) peraturan pemerintah RI nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan dan anggota, pakaian dinas, dan atribut serta belanja penunjang operasional rumah negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dinyatakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” kuncinya.

Sekadar diketahui, Hamsyah Ahmad, calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,1 miliar pada tahun 2019.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan ini dilaporkan Hamsyah Ahmad saat ia baru menjabat sebagai Ketua DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Harta tersebut terdiri dari tanah, bangunan, dan alat transportasi, dengan total mencapai Rp2.150.000.000.

Pria kelahiran 1981 ini bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 DPRD Sulsel dan berhasil meraih 15.257 suara dari total suara PPP di Dapil 4 sebanyak 32.380, sehingga mengamankan satu kursi di DPRD Sulsel.

Hamsyah Ahmad, yang sebelumnya pernah bersitegang dengan sekuriti rumah sakit di Bantaeng, tetap menunjukkan eksistensinya di dunia politik.

Keberhasilannya duduk di DPRD Sulsel membuktikan kinerjanya yang diakui oleh konstituen.

Dengan raihan suara yang cukup signifikan, ia berhasil berada di urutan keenam dari tujuh caleg yang lolos di Dapil 4 Sulsel, mengalahkan caleg dari PKB, Bahtiar, yang memperoleh 14.631 suara.

BACA JUGA :  PNS Baitul Mal Aceh Timur Diduga Rangkap sebagai Operator Keuangan Gampong, Adik Kandung Kelola Data Bansos

Sementara itu, H Irianto, seorang politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Bantaeng untuk periode 2019-2024.

Irianto berjuang di Daerah Pemilihan (Dapil) III, yang meliputi wilayah Kecamatan Tompobulu dan Gantarangkeke, Bantaeng.

Dalam pemilihan tersebut, Irianto berhasil meraih 1.442 suara pribadi dari total 2.832 suara yang diperoleh partai PAN di dapil tersebut.

Perolehan suara ini menunjukkan dukungan yang signifikan dari masyarakat setempat, mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pemimpin di DPRD Bantaeng.

Adapun Muhammad Ridwan, petahana dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kembali bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Ridwan maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bantaeng II, yang meliputi Kecamatan Bissappu, Sinoa, dan Uluere.

Pertarungan pada 2019 membuahkan hasil yang positif bagi Ridwan, dengan Ridwan meraih suara terbanyak di partainya.

PKS di Dapil Bantaeng II memperoleh total 2.328 suara dari tujuh calon legislatif (Caleg) yang maju. Dari jumlah tersebut, Ridwan meraih 1.531 suara pribadi, meningkat dari raihan suara pada Pileg 2014 yang hanya 1.163 suara.

Karena kinerjanya dianggap berhasil oleh masyarakat, pada Pileg 2024-2029, Ridwan yang memiliki latar belakang pendidikan itu kembali mendapat kepercayaan untuk ketiga kalinya menjadi wakil rakyat.

Terakhir, Jufri Kau, ia dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Bantaeng.

Meskipun sempat diragukan, pelantikan Jufri tetap dilakukan oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin, pada Jumat 13 Agustus 2024.(*)

Sumber: BP