Empat Tersangka Korupsi Pusong Dijebloskan ke Penjara, YARA Langsa Apresiasi Kejari

oleh -199.759 views
Empat Tersangka Korupsi Pusong Dijebloskan ke Penjara, YARA Langsa Apresiasi Kejari
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibrahim, S3,.SH,.M.SI,.M.Kn

LANGSA | MEDIAREALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibrahim, S3,.SH,.M.SI,.M.Kn mengapresiasi Kejari Langsa atas penahanan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa, Barat Pemko Langsa Provinsi Aceh.

Hali itu disampaikan Ketua YARA Langsa H A Muthallib Ibrahim kepada sejumlah Wartawan, Jumat 31 Mei 2024. Di Langsa.

Kata H thallib, penjebloskan empat tersangka tersebut ke Lapas Kelas IIB Langsa itu langkah baik dilakukan pihak Kejari, karena kasus ini sudah cukup lama diperiksa secara merathon sudah tiga kajari di pindah baru sekarang di tahan ujarnya.

Advokat ini juga mendukung Kejari Langsa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019, ujarnya.

BACA JUGA :  FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik

Semua kasus yang di tangani oleh Kejari Langsa terpantau oleh YARA Langsa, masih banyak yang belum ditahan termasuk kasus dugaan korupsi di PDAM Langsa, juga kasus kasus besar lainnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019, Kamis (30/5/2024).

Keempat tersangka adalah ASF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali atau Peminjam dan M selaku Direktris CV Bintang Beutari.

Kepala Kejari Langsa, Efrianto SH melalui Kasi Pidsus Muhammad Razi SH MH mengungkap, kasus tersebut sudah masuk tahap II penyidikan, dimana para tersangka langsung ditahan untuk dimasukkan ke penjara.

BACA JUGA :  FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik

“Keempat tersangka Korupsi Pantai Pusong, Gampong Teulaga Tujuh ini kita tahan dan jebloskan kedalam penjara pada hari ini,” kata Muhammad Razi.

Muhammad Razi menjelaskan, penahanan dilakukan guna upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan Negara.

“Ini juga upaya agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkas Muhammad Razi.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 pada Kamis, (30/11/2023) lalu.

Terhadap keempat tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan dan hanya ditetapkan, lantaran Kejari Langsa menilai para tersangka bersikap kooperatif saat diperiksa.

Sementara itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.878.188.721,02. (*)