Ronny: Koruptor Beasiswa Dan BRA Adalah Pengkhianat Rakyat, Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Desak Kapolda Dan Kejati Tuntaskan

oleh -125.759 views
Ronny: Koruptor Beasiswa Dan BRA Adalah Pengkhianat Rakyat, Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh, Desak Kapolda Dan Kejati Tuntaskan

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny H, dan Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, SH mendesak pihak Kapolda Aceh dan Kejati Aceh untuk tuntaskan kasus Beasiswa yang dilakukan penyelidikan sejak tahun 2017 sampai saat ini, baru di adili dua orang tersangka di PN tipikor Banda Aceh, ada dua lain nya yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh sejak tahun 2023 namun belum di tahan, kita desak Polda Aceh segera tahan ujar nya.

Baik Ronny maupun Nazar, secara terpisah pada Jum’at 31 Mei 2024, menyebutkan kejahatan baik kasus BRA dan Beasiswa sama-sama di kornidir oleh oknum tertentu.

Mereka menyatakan bahwa siapa pun mereka yang diduga terlibat kasus korupsi anggaran bantuan beasiswa dan bantuan bagi korban konflik Aceh melalui BRA (Badan Reintegrasi Aceh) adalah pengkhianat rakyat Aceh, dan harus dihukum berat.

Menurut aktivis HAM, itu kejahatan korupsi dana bantuan beasiswa bagi mahasiswa di Aceh dan korupsi bantuan bagi korban konflik Aceh merupakan kejahatan luar biasa, yang mengkhianati aspirasi masyarakat dan undang-undang dasar tentang upaya negara mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan segenap rakyatnya.

“Ini benar-benar kejahatan luar biasa, beasiswa untuk mencerdaskan anak-anak bangsa pun disikat, bantuan untuk mensejahterakan korban konflik Aceh tega dilenyapkan, jelas-jelas ini mengkhianati penderitaan rakyat Aceh yang sudah sangat menderita sejak masa konflik hingga kini, ada bantuan untuk mereka pun dikorupsi, maka tentu pelakunya wajib dihukum seberat-beratnya, ujar Ronny.

BACA JUGA :  FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Aceh, mendesak pihak penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus kejahatan luar biasa tersebut hingga ke akar-akarnya, secara terang benderang, tanpa ada yang ditutup-tutupi, apalagi dilindungi.

“Kami mendesak pihak penegak hukum di Aceh untuk mengusut dan memproses hukum kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu dan jangan melindungi siapa pun, apa pun alasannya, kami tidak menuduh siapapun, tapi siapapun yang terlibat segera proses hukum, tegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas aktivis cadas yang dikenal concern terhadap isu-isu sosial, hukum, ham dan demokrasi.

Dia juga mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap kasus beasiswa ini, yang diduga ada sesuatu di baliknya, padahal kasus tersebut sudah mencuat lebih dari lima tahun.

“Kasus ini jelas sangat janggal, sebab sudah bertahun-tahun belum juga tuntas, jadi publik patut curiga adanya dugaan kasus ini digantung-gantung, diulur-ulur entah demi kepentingan siapa, sehingga mengorbankan keadilan bagi rakyat banyak di Aceh ini, ujar Ronny putera Idi Rayeuk Aceh Timur.

Ditempat terpisah Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBH Iskandar Muda Aceh ) Muhammad Nazar, SH, yang ditemui Wartawan di halaman Mapolda Aceh Jumat 31 Mei 2024, menyebutkan kasus Beasiswa dan Kasus BRA di Aceh Timur, kita desak pihak Kapolda Aceh dan Kejati Aceh segera tuntaskan kasus ini, agar masyarkat tau siapa yang terlibat baik kasus Beasiswa dan BRA.

BACA JUGA :  FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik

Kasus beasiswa itu sudah sangat lama penyidikan nya, sejak tahun 2017 secara merathon oleh polda aceh dan sudah banyak saksi yang sudah diperiksa, penerima beasiswa, namun baru dua orang yang sedang disidangkan oleh PN Tipikor Banda Aceh, sedangkan ada dua orang lagi tersangka yang belum di tahan oleh tim penyidik polda aceh, kita terus mendesak Kapolda agar dapat ditahan, dan juga dapat memudahkan pemeriksaan calon tersangka lainnya nanti.

“Kalau semua tersangka ditahan, tersangka baru nanti sudah cukup bukti untuk di tahan” sebut Muhammad Nazar Alumni Unsam.

Kita terus kawal baik kasus beasiswa dan kasus BRA ini yang sangat merugikan masyarakat luas, kasus ini yang dirugikan baik kasus BRA maupun kasus Beasiswa yang banyak rugi masyarakat aceh timur, Kita serahkan kasus ini kepada penegak hukum, dan jangan dikaitkan kasus ini dengan Pilkada di Aceh. sebut Nazar.

Ini kasus nya murni pidana, jauh sebelumnya, jadi kita harus gunakan pikiran yang jernih di dua kaksus ini, dan ini juga bukan opini, jelas terbukti secara hukum sudah ada yang sedang di sidangkan di PN Tipikor dalam kasus dugaan korupsi Beasiswa, ikuti saja proses sidang yang terus di gelar di pengadilan agar terbuka pikiran kita semua, tutup Nazar.(*)