Poldasu Tetapkan Empat Orang Tersangka Dalam Kasus Siong Minyak di Aloha

oleh -488.759 views
Poldasu Tetapkan Empat Orang Tersangka Dalam Kasus Siong Minyak di Aloha

Medan | MEDIAREALITAS – Pasca penggerebekan lokasi siong bahan bakar minyak (BBM) yang berada di Aloha Lingkungan 2, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan, pihak Polda Sumut telah meminta keterangan dari 11 orang dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (4/9/2023).

Dalam realis yang dikeluarkan pihak Polda Sumut pada saat paparan di tempat kejadian perkara (TKP) dan ke empat tersangka itu yakni YP, APH, CHS dan K.

“Gudang ini tempat penimbunan solar bersubsidi yang dibeli pengepul dari beberapa SPBU yang ada di Kota Medan sekitarnya,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Selanjutnya Hadi mengatakan, minyak solar yang telah terkumpul dijual kembali ke sejumlah industri dan kapal ikan dengan harga yang lebih mahal dari harga subsidi dan dibawah harga non subsidi. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 M.

BACA JUGA :  JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

Berita sebelumnya, petugas Bareskim Mabes Polri gerebek satu lokasi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Aloha, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan pada Sabtu (2/09/2023) sekitar pukul 03.00 wib dini hari dan belum ada keterangan resmi dari instansi terkait tentang penangkapan tersebut.

Dalam pengerebekan itu polisi menemukan tiga unit mobil box, dua unit mobil tangki berwarna biru- putih kapasitas 8000 liter, satu unit mobil pick up merk Panter, 18 unit tong fiber serta puluhan ton BBM jenis solar sebagai barang bukti dan sejumlah orang yang diduga penjaga gudang siong itu turut dibawa polisi sedangkan pemilik gudang disebut-sebut berinisial B belum diketahui keberadaannya.

BACA JUGA :  JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

“Siong ini sudah lama beroperasi namun tidak pernah terjamah tangan aparat penegak hukum dan sekali digerebek, petugasnya dari Mabes Polri, pula,” kata warga.

Warga sekitar mengucapkan terimakasih kepada polisi yang telah menghentikan praktik nakal bisnis ilegal itu, pasalnya selama ini warga resah karena khawatir siong itu menjadi penyulut terjadinya kebakaran.

“Selama ini kami resah atas keberadaan lokasi tersebut, namun kami tidak bisa berbuat karena pemiliknya berteman dengan banyak pejabat,” ujar warga.

Sebelumnya, Polisi juga mengerebek satu lokasi penimbunan BBM di kawasan Jalan Serba Guna, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatra utara.

Dalam pengerebekan ini, petugas mengamankan 21 ton minyak jenis solar bersubsidi dan mengamankan beberapa pekerja gudang. Sedangkan pemiliknya masih buron. (Win)

Penulis: Erwin
Editor: Rahmad