Polisi Kirim Kembali Berkas Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Ke Kejati

oleh -549.759 views
Polisi Kirim Kembali Berkas Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Ke Kejati
Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirim kembali berkas kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Setelah sebelumnya dua kali dikembalikan Jaksa atau P-19.

“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh”, kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Senin, (4/9/2023).

Dijelaskan Winardy, berkas ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK. Pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL,RF, dan Ds.

Dengan adanya penambahan tersebut, sambungnya, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000. (*)