Bireuen | MEDIAREALITAS – Didampingi Koordinator Advokat Hotman Paris 911 Aceh, Muhammad Zubir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi kediaman Imam Masykur, di Gampong Mon Keulayu, Gandapura, Bireuen, Aceh, pada Minggu, (3/9/2023).
Kedatangan LPSK untuk menjelaskan bentuk perlindungan yang dibutuhkan keluarga korban.
“Semua kembali kepada saksi atau keluarga korban. Karena sifat perlindungan ini berdasarkan permohonan,” kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Muhammad Ramdan.
Mereka menghabiskan waktu lebih kurang 90 menit berbincang dengan saudara kandung serta sepupu korban. Pertemuan itu berlangsung secara tertutup.
“Ini masih pendalaman dan pengenalan. Kami hanya memberikan penjelasan terkait perlindungan dan bantuan LPSK,” tutur Ramdan.
Ramdan menjelaskan proses perlindungan harus ada permohonan kemudian dilengkapi dengan syarat formil, materil dan perlu melihat lebih dulu proses hukumnya sudah berjalan sejauh mana.
“Pimpinan lembaga yang memutuskan berdasarkan fakta dan peristiwa hukum yang ada,” ungkap Ramdan.
Sementara itu, Koordinator Advokat Hotman Paris 911 Aceh, Muhammad Zubir mengatakan akan memberi pemahaman kepada keluarga almarhum Imam Masykur terkait pentingnya perlindungan dari LPSK.
“Koordinasi dulu, jika saksi setuju maka kita ajukan permohonan perlindungan dari LPSK,”ucap nya. (*)
Sumber: ajnn














