Sinabang | MEDIAREALITAS – Pemberitaan Perkara Gugatan Perdata tentang ijazah palsu di Pengadilan Nengri Sinabang, Aceh, yang diberitakan disalah satu media online membuat Juru Bicara PN Sinabang Ahmad Gali Pratama merasa kesal.
“Saya tidak pernah memberikan informasi Gugatan Perdata tentang ijazah palsu di PN Sinabang kepada siapa pun, kata Juru Bicara PN Sinabang, Ahmad Gali Pratama”, Senin (28/8/2023).
Dia mengatakan, informasi tersebut hanya memberikan kepada dua orang Wartawan Jumat, 25 Agustus 2023, Pukul 15.30 WIB.
Perkara yang diberika kepada dua wartawan itu, adalah gugatan PMH yang masuk ke PN Sinabang dan terdaftar dalam register No. 1/Pdt.G/2023/Pn.Snb dengan Para Pihak Penggugat, Pihak Tergugat, dan Turut Tergugat sebagaimana nama-nama yang terlampir dalam website SIPP PN Sinabang yang dapat di akses masyarakat umum.
Sementara terkait materi gugatan atau pun materi gugatan sebagaimana yang diberitakan salah satu media online, kami tidak pernah memberikan informasi tersebut, ujar dia.
Jika ada informasi pemberitaan terkait dugaan ijazah palsu mengatasnamakan Ketua atau Juru Bicara PN Sinabang, maka informasi berita gugatan ijazah palsu tersebut bukan dari Ketua pihak kami, tutup Ahmad Gali Pratama. (ZL)
Penulis: Zulfadli
Editor: Redaksi

