Jakarta | MEDIAREALITAS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.
“Teman-teman di kabupaten tidak bisa lagi merekrut sembarangan, ini tidak mungkin lagi. Sumbernya memang salah satunya selain pusat ada di kabupaten,” kata Anas usai menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama di tingkat kabupaten. bidang SPBE dan Pelayanan Hukum dengan Perguruan Tinggi di Kementerian PAN dan RB (Kemenpan RB), Jakarta, Rabu.
Menurutnya, rekruitmen sembarangan akan merusak perhitungan kebutuhan pembentukan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.
Padahal, Pemerintahan RB diharapkan menjadi birokrasi kelas dunia. Sedangkan dari sisi rekruitmen ASN sendiri masih ditemukan yang tidak sesuai standar.
Untuk itu, kata Menpan RB, pihaknya akan segera mempercepat penyelesaian UU ASN tersebut. Larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Penerimaan Tenaga Kehormatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang penerimaan tenaga honorer. Hal ini juga diatur dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anas menargetkan honorarium bisa selesai pada 28 November 2023, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola PPPK. Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pejabat non PNS di instansi pemerintah tetap menjalankan tugasnya paling lama 5 tahun sejak peraturan tersebut berlaku, pungkasnya.
Sumber: antara

