Langsa 15 Mei 2023
Yth Saudara Yundi Mauliza, S. STP.
Dewan Pers menilai berita Teradu Mediarealitas.com Rabu, 19 Oktober 2022 dinilai melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang dan memuat opini menghakimi.
Berita diadukan Law Office “Misra Purnamawati & Associates” selaku kuasa hukum saudara Yundi Mauliza, S.STP berjudul, “Lapor Pak Mendagri/Pj Walikota Langsa : Willianto P Siagian Pejabat Esalon III BNPP Jakarta dan Yundi Mauliza, SSTP Pejabat Kantor Camat Langsa Kota, Tipu Anak Penjual Cabe Ratusan Juta Rupiah”
Mediarealitas.Com menerima pers release tersebut dari Ketua YARA Langsa, selaku kuasa hukum korban penipuan pendaftarkan sekolah IPDN.
Beberapa hari setelah ditayangkan berita itu, Mediarealitas.com mendapatkan undangan zoom dari Dewan Pers terkait pengaduan Yundi Mauliza melalui kuasa hukumnya yang keberatan teradap pemberitaan di media ini.
Beberapa hari berikutnya mediarealitas.com menerima PPR Dewan Pers Nomor: 47/PPR-DP/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022. tentang pengaduan Yundi Mauliza terhadap Media Siber Mediarealitas.com
Untuk itu sesuai arahan dan rekomendasi Dewan Pers, maka kami atas kesadaran sendiri meminta maaf kepada masyarakat pembaca tayangan berita tersebut dan kepada saudara Yundi Mauliza atas kekhilafan tidak melakukan konfirmasi ulang sebelum penayangan berita sebagaimana mestinya selaras judul di atas.
Demikian kami sampaikan agar semua pihak terkait bisa memakluminya. Terimakasih banyak atas atensi dan kami siap cabut berita pertama ini.
Management Mediaealitas.com
Adnan NS
Pemred
Cc:-Dewan Pers
-File

