Banda Aceh | Realitas – Pengumuman kelulusan calon Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk Pemilu 2024 mendatang.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumumkan 7 nama yang dinyatakan lulus seleksi, pengumuman tersebut tertuang dalam surat DPRA Nomor: 034/KOM-I/DPRA/2023, setelah Komisi I DPRA melakukan rekapitulasi Hasil Uji Kepatutan (Fit and Proper Test) pada tanggal 8-9 Maret 2023.
Adapun ketujuh nama yang dinyatakan lulus yakni, Prof. Dr. Drs. H. Gunawan Adnan, MA, Ph.D, Dr. Tasmiati Emsa, SH, M.Si, Zainal Abidin, S.H, M.H, Askhalani, S.Hi, Dr. Effendi Hasan, MA, Rizkika Lhena Darwin, S.IP, M.A, dan Badri, S.Hi, M.H.
Sementara itu, tujuh nama yang dinyatakan lulus cadangan, yakni, Dr. M. Akmal, S.Sos, MA, Aidil Azhary, SH, Khairul Hasni, Ph.D, Ridwan, S.St, M.T, Afriandi MS, S.Hi, M.H, Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si, dan Dr. Izwar, S.Pd.I., M.Pd.
Untuk nama yang dinyatakan lulus Uji Kepatutan (Fit and Proper Test), diwajibkan hadir pada hari Jumat 17 Maret 2023 pukul 14.30 WIB di Ruang Rapat Komisi I DPR Aceh, ujar Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (10/3/2023).
Usman juga mengatakan, ketujuh nama yang dinyatakan lulus tersebut akan ditetapkan sebagai Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. (*)

