DPKPP Kabupaten Bogor Akan Dilaporkan ke KPK

oleh -567.759 views
DPKPP Kabupaten Bogor Akan Dilaporkan ke KPK
Aktivis Eksponen Angkatan '66 Jansen Leo Siagian

Cibinong | Realitas – Aktivis Eksponen Angkatan ’66 Jansen Leo Siagian akan melaporkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten (DPKPP) Kabupaten Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana pembangunan di daerah tersebut.

Selain melaporkan kasus itu ke KPK, Jansen Leo Siagian meminta Pemkab Bogor segera melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sesuai aturan yang berlaku terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ujarnya kepada Wartawan, Selasa (27/12/2022).

Jansen Leo Siagian meminta kepala Dinas DPKPP untuk mengembalikan beberapa dana pembangun tersebut sebelum kasus ini akan dibawa ke aparat penegak hukum.

Ia juga menyebutkan kelebihaan bayar belanja jasa konsultansi sebesar Rp 197.318.091,67 dan pembangunan Taman Median Jalan Tegar Beriman Rp 25.745.664,70 serta Pekerjaan Pembangunan taman Rp 50.583.082,66, sampai sekarang belum dikembalikan ke kekas daerah.

Lanjutnya, pihak DPKPP belum bisa membuktikan Kwitansi Bukti setor pengembaliannya”, kalau memang sudah disetor boleh tunjukkan buktinya kepada publik ujar Leo Siagian yang juga sebagai Korwil DPP Sedulur Jokowi itu.

” Seperti kita ketahui, Apabila telah terjadi kerugian nyata berupa berkurangnya kekayaan negara sesuai pengertian dalam UU No.1 Tahun 2004 Pasal 1 angka 22, bisa dipidanakan.

Leo mengatakan, semua yang terkait pelaksanaan proyek harus duduk bersama supaya ada solusi, sebab habis batas waktu 60 hari setelah LHP BPK RI keluar tidak ada penyelesaian, maka masalah ini bisa masuk ke ranah hukum, apabila objek sudah lewat batas waktu.

Ia juga meminta Aparatur Penegak Hukum untuk segera memeriksa Kadis DPKPP, ungkap, Leo yang juga sebagai Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Se-Jabodetabek.

“Kalau kupingnya tipis, jangan jadi pejabat, pejabat itu harus bisa mendengar atau menerima kritikan dari masyarakat, jangan sampai nanti warga berdemo” kata Leo.

Kepada wartawan, Leo mengatakan akan terus mengawal permasalah ini sampai tuntas, bila perlu hingga ke jalur hukum jika Ka-Dinas PKPP Kabupaten Bogor mengabaikan rekomendasi BPK RI, ia akan berkoordinasi dengan Mendagri untuk mengevaluasi kembali kinerja PPTK /PPK serta ASN/ PNS di Kabupaten Bogor hingga dilakukan pencopotan jabatan, jika terbukti bersalah wajib diberikan saksi tegas hingga pemecatan, tegas Leo Siagian.

Sampai berita ini diterbitkan, Kadis DPKPP tidak bisa ditemui, dia lebih baik bungkam atas permasalahan ini. (Dediy Karim)