Cibinong | Realitas – Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) PENJARA PN Bogor Deddy Karim mengatakan kita akan terus memantau proses pengembalian kerugian negara dari temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Hal ini untuk memastikan tidak adanya negara mengalami kerugian dari penyelewenangan keuangan yang dilakukan UPT – UPT Sampah Cibinong Kabupaten Bogor.
Deddy mengatakan, menurut temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, apabila telah terjadi kerugian nyata berupa berkurangnya kekayaan negara sesuai pengertian dalam UU No.1 Tahun 2004 Pasal 1 angka 22.
Seperti kasus temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat terdapat Rekapitulasi Kekurangan Penyetoran Retribusi Persampahan/ Kebersihan Kabupaten Bogor yang harus disetor ke Kas Daerah Pada Enam UPT Serta DLH. serta DLH seperti:
UPT Persampahan Cibinong , UPT Persampahan Parung , UPT Persampahan Jonggol, UPT Persampahan Leuwiliang, UPT Persampahan Ciampea, UPT Persampahan Ciawi, SKPD Dinas Lingkungan Hidup .
“Pada Pemeriksaan tanggal 22 Juni 2022, BPK langsung mengeluarkan rekomendasi Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk mengembalikan ke Kas Daerah dengan batas waktu tertentu selama Tiga bulan.
Bahkan kata Deddy, ketika objek pemeriksaan tak menyanggupi waktu pengembalian tersebut, maka kasusnya dapat dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum lainnya dan BPK tetap memantau proses pengembalian kerugian negara tersebut.
Deddy mengatakan setelah habis batas waktu, apabila Dinas Lingkungan Hidup belum bisa membuktikan surat tanda setor, kita LSM PENJARA PN akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum agar di proses sesuai Hukum yang berlaku Tegasnya.
Saat di konfirmasi Ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ade Yana melalui pesan Wa terkait permasalahan kasus ini, Kadis tidak menjawab dan memilih bungkam.
Kita juga sudah datangi ke kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk bertemu dengan Kabid DLH, Fadli, namun ia mengatakan untuk meminta bukti tanda setor itu harus dengan cara bersurat, ujatnya singka. (*)


