Banda Aceh | Realitas – DPRA sudah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pada Senin (20/6/2022).
Ketiga nama calon pengganti Gubernur, Ir H Nova Iriansyah MT, yang akan berakhir masa jabatannya pada 5 Juli mendatang adalah Achmad Marzuki, Indra Iskandar, dan Safrizal ZA (urutan nama sesuai abjad).
Ketiga nama calon Pj Gubernur Aceh itu diantar oleh pimpinan DPRA ke Mendagri.
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin SSos MSP, saat dihubungi Wartwan, Rabu (22/6/2022), mengatakan, ketiga nama yang diajukan itu merupakan rekomendasi fraksi-fraksi di DPRA.
“Tanggal 20 kemarin (Senin-red) sudah ketemu dengan Pak Tito.
Dalam pertemuan itu, kita sudah sampaikan usulan nama-nama calon Pj Gubernur Aceh yang direkomendasi oleh DPRA.
Ada tiga nama yaitu Pak Indra Iskandar, Pak Safrizal, dan Pak Ahmad Marzuki,” jelas Safaruddin.
Untuk diketahui, Indra Iskandar saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.
Sementara Safrizal ZA saat ini mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) di Kemendagri.
Sedangkan Mayjen TNI Achmad Marzuki adalah mantan Pangdam Iskandar Muda (IM) yang sejak 25 Maret 2022 bertugas sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Menurut Safaruddin, ketiga nama calon Pj Gubernur Aceh yang direkomendasikan tersebut sudah memenuhi kriteria yang diinginkan DPRA.
Salah satu kriteria dimaksud adalah bisa bersinergi dengan DPRA dalam menyelesaikan banyak persoalan Aceh.
“Yang penting, tiga nama ini kalau kita lihat memenuhi kriteria yang kita inginkan untuk bisa bersinergi menyelesaikan banyak persoalan tentang Aceh.
Kita berharap, Presiden dalam menunjuk Pj Gubernur Aceh tidak keluar dari tiga nama tersebut,” harapnya.
“Tentu, ketiga nama calon itu punya dedikasi dan atensi yang lebih, mengingat mereka punya latar belakang yang cukup kuat dan baik,” lanjut politikus Partai Gerindra Aceh ini.
Ia tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait masuknya nama calon Pj Gubernur Aceh dari kalangan militer, termasuk bila ketiganya tak dipilih oleh Presiden.
“Kita tak mau berandai-andai.
Kita yakin tidak akan keluar dari tiga nama itu,” ungkapnya.
Menurut Safaruddin, Mendagri menanggapi baik usulan nama calon Pj Gubernur Aceh dari DPRA.
“(Mendagri) sepakat dengan kita, tinggal dilihat bagaimana kondisi akhirnya, dan pertimbangannya ada di Presiden,” demikian Safaruddin.
Sebelumnya, Safaruddin bersama para ketua fraksi di DPRA menyampaikan bahwa ada delapan kriteria calon Pj Gubernur Aceh hasil usulan fraksi-fraksi yang disampaikan ke Presiden.
“Kriteria ini sangat tergantung pada apa yang kami himpun dan kami akomodir dari usulan masing-masing fraksi yang ada,” kata Safaruddin.
DPRA berharap siapapun yang dipilih Presiden sebagai Pj Gubernur Aceh nanti paling tidak secara kontekstual memahami persoalan Aceh yang bersama DPRA menjadi mitra untuk sama-sama melakukan advokasi.
“Itu menjadi harapan kita.
Bagi kita siapapun sosoknya, dari militer, nonmiliter, atau dari birokrasi, yang pasti sesuai dengan ketentuan dan regulasi.
Penerimaan kita yang sejalan dengan perjuangan yang sedang kita siapkan,” ungkap Safaruddin saat konferensi pers di Media Center DPRA, Kamis (12/5/2022) lalu.
Pada kesempatan itu, Safaruddin menegaskan bahwa Pj Gubernur Aceh haruslah sosok yang memahami problematika Aceh dan isu yang sedang diadvokasi DPRA.
Di antaranya tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), perpanjangan dana otonomi khusus (otssus), dan hal-hal lain yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah-red) seperti soal kemiskinan dan stunting.
“Kita sebenarnya tidak punya kewenangan untuk mendikte atau mengupayakan siapa yang harus jadi Pj Gubernur Aceh,” terang Safaruddin.
“Paling tidak, suara orang Aceh perlu kita tuangkan menjadi rekomendasi DPRA terkait siapa sosok ideal yang nanti jadi harapan besar kita bisa menuntaskan beberapa persoalan yang sedang kita advokasi,” tutup dia.(*)
Sumber : SI


