Kadis P3AKB Simeulue: Jangan Batasi Hak Anak Menikah Dibawah Umur

oleh -228.759 views
Kadis P3AKB Simeulue Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Pernikahan Anak Dibawah
foto istimewa

Simeulue | Realitas – Terkait pernikahan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum dokter gigi yang bertugas pada Puskesmas di Simeulue, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya dari penegak hukum.

Diduga pelaku DS oknum dokter gigi ini masih bertugas seperti biasa seolah merasa tak bersalah padahal tindakan yang dilakukan itu sangat bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku, yang mengakibatkan hak pendidikan si korban terputus.

Adapun korban diduga seorang siswi dibawah umur inisial ER (16tahun) yang masih duduk dibangku SMA kelas satu harus menikah dengan oknum dokter gigi DS.

Kepala dinas P3AKB Simeulue Yurnalesti saat ditemui wartawan mediarealitas.com, di kantor P3AKB mengatakan dari Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sangat menyayangkan atas kejadian yang terjadi.

Dalam hal ini, kami minta kepada penegak hukum untuk memproses sesuai UU yang berlaku yakni UU nomor 23 tahun 2002. Senin(21/06/2022)

Yurnalesti mengatakan sangat disayangkan dengan umur 16 tahun sudah dinikahkan dimana hak hak dia sebagai anak disegi pendidikan terputus, dia tidak mendapat pendidikan lagi dan kemudian reproduksi juga belum matang sehingga bisa mengakibatkan stanting karena anak masih dibawah umur dan itu tidak bisa di telorir dari ketentuan undang undang. Ucap nya.

Dan disini kami juga ada keterbatasan wewenang khusunya dari bidang P2TP2A itu hanya sebatas pendampingan, kita tidak bisa mencampuri rana hukum lainnya yang bukan wewenang kami.

Kita biasanya bekerjasama dengan P2TP2A dari Polres Simeulue dan adanya laporan baru bisa kami tindaklanjuti sebagai pendampingan anak mulai dari visum, sampai ke persidangan. Imbuh Yurnalesti.

“Sekali lagi saya ucapkan pada prinsipnya kami tidak sependapat untuk dinikahkan anak dibawah umur apalagi tidak tercatat di KUA dan tidak ada rekomendasi dari Mahkamah syariat”.

Ditempat yang sama, Kabid Pusat Pelayanan  Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Simeulue Herlismawati mengatakan biasanya pihak  P2TP2A dalam mendampingi ada surat dari polres secara tertulis untuk melakukan pendampingan.

Supaya hak hak anak tersebut tidak dibatasi, dalam hal ini beberapa waktu yang lalu kami melakukan penjangkauan dalam arti mengklarifikasi benar atau tidaknya masalah ini dan memastikan dengan beberapa aparat desa di Alafan.

Lanjut Herlis, harapan dan upaya kami dalam penjangkauan tadi jangan nanti setelah dinikahi hak hak anak di pendidikan ini dibatasi kecuali kalau anak tersebut memang tidak mau melanjutkan pendidikan.  ini sebenarnya sebagai tugas kami untuk melakukan kordinasi dengan pihak pihak terkait yang menyangkut hak hak si anak tersebut. ucap Herlismawati

Masyarakat berharap agar penegak hukum tidak Tebang Pilih dalam menangani kasus, apalagi ini menyangkut anak dibawah umur yang jelas tertera dalam UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.

BACA JUGA :  Dugaan "Titipan Buku" Pakai Dana BOS Hebohkan Disdikbud Aceh Timur, LSM KANA Desak Kejati Aceh Usut Tuntas, Menurut Kadis Kepada Guru Buku ini Titipan Dari "Baju Coklat"

Sesuai UU nomor 23 pasal 26, 81 dan 88 tahun 2002 yang disempurnakan menjadi UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 UU nomor 11 /2008 yang telah disempurnakan dengan UU nomor 35/2015 tentang informasi dan elektronik, bahwa:

1. Pihak orang tua dianggap melanggar pasal 26 ayat (1), yang menyatakan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk  mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak anak.

2.Pihak laki laki yang menikahi anak anak dapat disangkahkan melanggar pasal 81 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun  dan denda paling banyak 300juta dan paling sedikit 60juta.

Sebelumnya diberitakan Media Realitas, Seorang anak yang diduga dibawah umur inisial ER (16 tahun) yang masih duduk dibangku SMA kelas satu harus menikah dengan oknum seorang dokter gigi inisial DS yang baru menikah sekira dua bulan lalu dengan DE (wanita lain).

Media ini mencoba mencari informasi dari masyarakat, benar adanya kejadian ini yang diduga menimpa anak dibawah umur, sangat miris anak dibawah umur ini harus menikah di bawah tangan.

Diduga penyebab pernikahan ini dikarenakan anak dibawah umur ini sudah mengandung enam bulan, maka dari itu dari pihak keluarga terpaksa menikahkan mereka.

HR orang tua DS saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengatakan bahwa benar anaknya DS telah menikah dengan ER hari kamis yang lalu tanggal 19/05/2022, yang dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak dan sekdes Lamerem.

Teuku Ismail selaku kepala sekolah SMA Negeri 2 Alafan saat ditemui media ini dan rekan media lainnya di ruang kerjanya.

Membenarkan anak inisial ER adalah salahsatu siswinya yang masih duduk di kelas satu telah menikah dengan oknum dokter gigi DS pada kamis yang lalu tanggal 19/05/1022 yang diduga nikah dibawah tangan.

DS sendiri sebagai CPNS dokter gigi di puskesmas Lamerem.

Imbuh Ismail Teuku Ismail mengatakan “pihak sekolah sangat kecewa atas kejadian ini, karena  menyangkut nama baik sekolah. Dan saya sebagai kepala sekolah tidak ada harga, saya sebagai khatib disini juga tidak ada harga, dalam hal ini pihak sekolah telah menyurati ketua Komite sekolah, Ketua BPD, wali dari siswa yang bersangkutan dan Kepala Desa namun sampai sekarang tidak ada konfirmasi terkait hal ini.”

Lanjut Ismail, dalam hal ini pihak sekolah akan mengambil tindakan yakni mengeluarkan siswi tersebut dengan cara tidak hormat karena sudah mencoreng dan mencemarkan nama baik sekolah dan pihak sekolah juga dudah berkordinasi dengan pengawas sekolah.

BACA JUGA :  TTI Bongkar Paket Konsultan Dayah Aceh Rp12,5 Miliar, Ada Perencana dan Pengawas Perusahaan yang Sama

Pj. Kepala Desa Lamerem saat dikonfirmasi awak media mengatakan dirinya kurang mengetahui masalah ini dan ia menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada ketua BPD untuk penjelasannya.

Ketua BPD desa Lamerem “Samsami” saat dikonfirmasi mengatakan untuk permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan isteri pertama DS yakni DE menerima dan tidak ada sanggahan apabila DS menikah dengan ER.

Samsami juga mengatakan sebelum menikah dengan isterinya pertama DE, DS juga pernah menikah di jakarta tetapi sudah bercerai. Imbuhnya.

Pihak keluarga DE isteri pertama DS inisial A saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa kami sudah selesaikan secara kekeluargaan dan kami tidak masalah jika DS menikah dibawah tangan dengan ER dan adik saya DE menyetujuinya.

Kadis Syariat Islam Simeulue “Muhammad Arif” saat dikonfirmasi melalui telepon “mengatakan bahwa di syariat islam dalam pernikahan dini ini tidak dianjurkan karena masih dibawah umur apalagi dalam keadaan hamil yang seharusnya tunggu lahir dulu baru dinikahkan.

Intinya dari syariat Islam tidak setuju dan tidak membenarkan hal seperti itu. ucap Muhammad arif.”

Kepala KUA kecamatan Alafan Ramadhana di konfirmasi melalui telepon, “mengatakan terkait pernikahan ini setelah diperiksa tidak ada pendaftaran nikah di KUA kami atas nama DS dan ER.

Sesuai peraturan menteri agama minimal pernikahan untuk laki laki dan perempuan 19 tahun, jika dibawah umur 19 tahun harus ada dispensasi nikah dari pengadilan agama atau Mahkamah syariah. ucap Ramadhana.”

Ketua MPU Kabupaten simeulue Heriansyah saat dikofirmasi mengatakan berdasarkan hukum syariat ada konsekuensinya, kalau memang terbukti yang sah menurut hukum bisa diangkat kerana hukum sesuai hukum syariatnya.

Dalam hal ini Kalau dari segi hukum itu sah dinikahkan tetapi anak yang terlahir itu nanti dia anak yang tidak ber ayah jadi statusnya itu ibarat anak yatim bahkan bukan anak yatim lagi, memang tidak punya ayah hanya punya ibu kalau memang sudah hamil di luar nikah walaupun lahirnya sesudah menikah.

Lanjut Heriansyah, dalam hal ini tidak ada nasab sianak yang terlahir dalam hamil diluar nikah dengan si laki laki yang menghamilinya. Harapan kita agar masyarakat sadar dengan syariat islam dan kita berharap penegak hukum juga menegakkan hukum dengan istiqomah, apapun kasusnya kalau memenuhi syarat, dihukum saja sesuai ketentuan yang berlaku jangan ada pilih bulu.

Informasi yang dikutip media ini di Mahkamah Syariah kabupaten Simeulue melalui Bidang Informasi, Ummi mengatakan bahwa atas nama kedua pasangan tersebut tidak terdaftar dalam Dispensasi nikah di Mahkamah Syariah. ucap Ummi. (*)