Belawan | Realitas – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Belawan laksanakan pemusnahan 155.343 arsip substantif Keimigrasian periode 2013 sampai dengan 2018 pada Selasa, (14/6/2022).
Acara tersebut digelar dihalaman parkir Jalan Serma Hanafia Belawan, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Dokumen perjalanan yang dimusnahkan berupa foto copy, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akte kelahiran, ijazah, buku nikah, paspor, surat pernyataan pemohon, surat pernyataan izin orang tua atau suami, perdim dan kwitansi pembayaran.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra dalam sambutannya kepada mediarealitas.com mengatakan, kegiatan pemusnahan dilakukan melihat kondisi ruang arsip yang tidak memadai dan pelaksanaannya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) berlaku.

Hadir dalam acara Kepala Devisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Ignatius Purwanto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra, para Pejabat Utama Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, para Kasi dan Kasubsi Kanim Kelas II TPI Belawan.
Akhir acara dilakukan pemusnahan arsip substantif Keimigrasian Tahun 2013 sampai dengan 2018 sebayak 155.343 berkas, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan (BAP) serta foto bersama. (*)

