Bogor | Realitas – Ketua Benteng Bogor Raya (BBR) Kabupaten Bogor Mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jumat (27/5/2022) terkait persoalan Tower Dalam Kubah Mesjid.
Kedatangannya, terkait menanyakan permasalahan izin pemasangan perangkat tower milik Tower Bersama Grup (TBG) yang berdiri di dalam kubah mesjid jalan keranggan Kecamatan Gunung Putri sejak tahun 2017 Sampai Sekarang belun memiliki Izin IMBG.
Menurut informasi keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor Surat 470/2389/DAL Tower Milik TBG yang berdiri di dalam kubah mesjid, Tidak terdeteksi dan out cell berarti tower tersebut tidak memiliki izin, beber Agam.
Dalam Pertemuan Audensi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten bogor di wakilkan Dika berhubung Pak Kadis Sedang melaksanakan Umroh, sedangkan dari BBR di hadiri Ketua DPC Agam.
Didampingi Sekretaris Razes Morgen serta jajaran BBR, Ketua Agam menanyakan apakah ada Pihak Tower TBG mengajukan surat permohonan izin keamanan warga serta penggunaan alat frekuensi radiasi atau alat perangkat tower menara telekomunikasi yang berdiri di Kubah mesjid.
Agam juga mengatakan pada tahun 2018 Ombudsman sudah melarang beroperasional (Dilarang ON AIR) dan meminta segera dirobohkan dikarenakan ada warga yang tidak menyetujui nya.
Namun sampai saat ini tower bersama grup di dalam kubah mesjid masih beropersional (ON AIR), beber Agam
Selanjutnya, Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dalam pertemuan audensi Dika menjelaskan belun ada menerima berkas Tower Bersama Grup (TBG) penyerahan permohonan izin warga serta keterangan mengunakan frekuensi Radiasi tower telekomunikasi.
Belun ada TBG di arsip kami, ia juga menyarankan coba koordinasi dengan DPKPP kabupaten bogor karena di DPKPP lah perizinan bangunan, kami hanya mengeluarkan SPPL aja, kata Dika
“Seharusnya kalau sudah tidak ada izin IMB itu ranah nya satpol PP mereka harus menindak tegas, bukan ranah nya DLH, disini ada kekeliruan namun Dinas DLH siap mendukung apabila nanti di perlukan surat pendukung untuk ke satpol PP, ujarnya.
BBR menyambangi Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bogor namun saat kami tiba di DPKPP, dihadiri Pak riza serta kasie mengatakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) sudah ke lokasi dan bertemu dengan pengurus DKM tetapi belum di dapat menunjukan dokumen perizinannnya dan akan mengatur waktu lagi untuk bertemu dengan ketua DKM nya untuk meminta dokumennya lebih dulu sebelum ada tindakan lebih lanjut, kata pak riza melalui pesan wa, Jum’at (27/5/2022).
Dalam Permasalahan ini Ketua DPC BBR Agam mengatakan Apabila Dalam waktu dekat tidak ada Tanggapan, Kami BBR akan menggelar Aksi Damai agar Tower Telekomunikasi didalam Kubah Mesjid dirobohkan. (*)



