Bogor | Realitas – Pubik digemparkan terkait peangkapan Bupati Bogor Ade Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait peangkapan tersbut, Ade Yasin mengklaim tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap para pemeriksa atau auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Ia mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
“Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis pagi, sebelum memasuki mobil tahanan.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan anak buah untuk menyuap Tim BPK Jabar. “Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,” ujar Ade Yasin.
Jadi Tersangka Jual Beli Predikat WTP BPK
Bupati Bogor, Ade Yasin resmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Bogor pada 2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis dini hari, 28 April 2022 mengatakan ada 12 orang yang ditangkap KPK dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
“Bupati berkeinginan agar pemerintah mendapatkan WTP atas laporan keuangan tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ujar Firli dalam konferensi pers.
Empat pelaku merupakan pemberi suap termasuk Ade Yasin, dan empat orang sebagai penerima suap dari pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Total ada delapan tersangka dari 12 orang yang ditangkap.
Ade Yasin kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan suap tersebut.KPK menyita sejumlah uang dengan total Rp 1 miliar 24 juta. Uang Rp454 juta disita melalui rekening, sisanya disita langsung. (*)


