Biadab! Ayah Kandung di Rote Ndao Perkosa Anaknya Hingga Hamil

oleh -282.759 views
Biadab! Ayah Kandung di Rote Ndao Perkosa Anaknya Hingga Hamil
foto ilustrasi

Rote Ndao | Realitas – Seorang pria berprofesi sebagai Petani Warga Desa Lidasue, Rote Tengah, Rote Ndao, NTT, tega cabuli Anaknya hingga hamil.

Pelaku tega menghamili buah hatinya sendiri berinisial OW (16) keseharian berprofesi sebagai Pelajar.

Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P. yang di hubungin media ini Senin, 11/04/2022, Menjelaskan Bahwa Korban OW, Jenis Kelamin perempuan (16).

Warga kupang, Dusun Ingufao I, Desa Lidasue, Rote tengah, Rote Ndao.

Ia menye but pelaku berinisial SW, (37) Tahun, petani, Warga Desa Lidasue Rote Tengah, Rote Ndao.

Kejadian berawal pada hari Kamis tgl 7 april 2022 sekitar pukul 09.00 wita telah terjadi tindak Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang di lakukan oleh Pelaku yang merupakan Ayah Kandung terhadap korban.

BACA JUGA :  FH Unsam dan Mahkamah Syar’iyah Langsa Teken MoA, Perkuat Kompetensi Mahasiswa Melalui Kajian Penalaran Hukum

Saat itu pelaku dengan cara menarik paksa tangan Pelapor ke dalam kamar tidur Pelapor dan selanjutnya menyetubuhi Korban lataknya suami istri.

Perlakuan terlapor terhadap korban sudah berulangkali dan terlapor mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri.

Terlapor mengancam korban apabila korban melaporkan kejadian tersebut maka korban ataupun saksi (ibu kandung) akan dimasukkan penjara olehnya.

Dan setelah kejadian ini terulang kembali, ibu kandung korban akhirnya mengetahuinya dan selanjutnya langsung melaporkan ke Mapolsek Rote Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro - Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Menerima dan membuat Laporan Polisi yang telah dituangkan dalam Laporan dengan No.Pol : LP / 06 / IV / SPKT / SEK ROTENG / RES RND / POLDA NTT, tanggal 09 April 2022; Membuat VER. (visum et repertum);

Pada hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi;

Kasus Anaknya telah dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah ke Unit PPA Saruan Reskrim Polres Rote Ndao dan  akan diproses sesuai perundangan yang berlaku.

Demikian diungkapkan Kasi Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurchayo, S.I.P melalui rilis diterima media ini, Senin (11/4/2022) siang. (*)