Jakarta | REALITAS – Peraturan Menteri Tenaga Pekerjaan No 2 Tahun 2022, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan Demokrasi (LSM PIKAD) buka suara atas pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
Ketua DPP Herlina R Tambunan mengatakan melihat dari kondisi Pandemi beberapa tahun belakangan ini memicu kegoncangan pada sektor ekonomi Indonesia yang berdampak langsung kepada Tenaga Kerja, walau saat ini beberapa sektor sudah mulai pulih tapi yang paling dirasa adalah ketenaga kerjaan, ada yang di PHK dan dirumahkan.
“Seperti diketahui Program JHT menuai banyak Pro dan Kontra di masyarakat Indonesia, maka hal itu, kami PIKAD mengajak aktivitas daerah untuk buka suara atas Fenomena saat ini,” Ujar Erlina saat mengadakan Meeting zoom se-Nusantara.
Diantara beberapa pendapat-pendapat, mulai dari DPP Prof Hironimus Taime menyatakan Permenaker bikin resah itu hanya masalah JHT yang akan dibayar setelah 56 tahun harus dieavaluasi dan diakhiri dari tempat kerja maka wajib segera dihitung dan dibayar haknya.
Lebih lanjut kata, James Tuju DPD Sulut, menyatakan menyederhanakan dan menyesuaikan dengan jaminan hari tua dengan keadaan dan kondisi kebutuhan ekonomi saat buruh berhenti kerja.
Widodo DPD Jawa Tengah, menolak adanya Permenaker tersebut dan mengusulkan agar hasil meeting ini agar dibawa ke Menteri Ketenaga Kerjaan dan mengadvokasi Ke Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani secepatnya.
Pieter Sanjaya DPC Gunung Sitoli Nias Menteri Tenaga kerja tidak punya hak untuk menahan uang yang merupakan hak dari Tenaga Kerja apalagi dalam situasi Pandemi ini kehidupan buruh sudah cukup sulit, Desmon Pasaribu DPC Labuhan Batu Selatan.
Raymond Hutasoit DPD DKI Menolak dengan tegas adanya Permenaker tersebut dan setuju untuk evaluasi.
Zakaria DPD NTB Menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 dan minta dikembalikan kepada UU No 19 Tahun 2015 yang belum dicabut atau adanya Penyempurnaan seperti UU terdahulu dimana kalua mengalami PHK dapat langsung mengklaim uang Jaminan Hari Tua.
Dari 6 pendapat itu, maka berdasarkan rapat via meeting zoom tgl 25 februari 2022 dapat disimpulkan bahwa, Permenaker No 2 Tahun 2022 harus direvisi sesuai anjuran dari Ketua DPR RI dan Presiden Jokowi agar niatan JHT dapat mengenai kepada masyarakat untuk melanjutkan hidup yang lebih baik.
Permenaker harus mengacu kepada UU terdahulu yaitu UU No 40 tahun 2014 dan UU No 19 Tahun 2015 dimana keinginan para pekerja dapat terakomodor dengan baik, sehingga dapat mewujudkan suasana kerja yang kondusif. (*)

