Jakarta I Realitas – Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati terhadap seorang guru yang memperkosa terhadap 13 santriwati di Kota Bandung.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menilai bahwa tuntutan untuk Herry tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.
Beka mengatakan bahwa pihaknya berharap Herry Wirawan mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
Apalagi karena ia terlibat dalam kasus kekerasan seksual kepada banyak orang dan sebagian besar merupakan anak-anak.
Oleh karena itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan alternatif hukuman berupa penjara seumur hidup.
Namun, Beka mengatakan bahwa Herry Wirawan tidak seharusnya mendapat hukuman mati.
Pasalnya hak hidup seseorang merupakan hal yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun alias non derogable rights.
Melansir pada hari Kamis (13/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, sang predator belasan santriwati di Kota Bandung.
Ia berharap hukuman tersebut dapat memberikan efek jera kepada Herry yang telah bersalah dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan belasan santriwati berusia remaja, hingga beberapa di antaranya melahirkan bayi yang kemudian tereksploitasi kembali oleh Herry.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini juga terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan kekerasan seksual merasa jera.
Sumber : Suara.co
Editor : Rostani




