Pembangunan Tower PT.Gihon Diduga Di Back Up Satpol PP Inisal SB

oleh -211.759 views
Pembangunan Tower PT.Gihon Diduga Di Back Up Satpol PP Inisal SB
Pembangunan tower milik operator seluler Telkomsel milik PT Gihon Jalan Jakarat Bogor, Desa Nangewer Kabupaten Bogor

Bogor I Realitas – Pembangunan tower milik operator seluler Telkomsel milik PT Gihon Jalan Jakarat Bogor, Desa Nangewer Kabupaten Bogor, sejak pembangunan tidak bisa membuktikan izin IMB, di duga ada back up oknum Satpol PP berinsial SB bagian PPNS tower Telekomunikasi bisa berdiri tegak tanpa memiliki izin.

“Namun, pihak PT. GIHON saat LSM PENJARA PN menanyakan izin, Inisial D mengatakan sudah punya Resi, ia mengakatan sudah koordinasi dengan oknum satpol PP inisial SB, Pihak PT Gihon inisial D mengakatan silahkan aja lapor ke satpol PP saya sudah koordinasi, laporkan aja ujar ucapan D dari pihak PT .Gihon.

Selanjut nya deddy langsung berkoordinsi dengan Kabid Satpol PP PPNS Budi, Deddy menjelaskan kepada Kabid PPNS Budi bahwa diduga ada keterlibatan oknum satpol PP insial SB bagian PPNS yang memback Up pembangunan Tower Telekomunikasi PT Gihon Jalan Jakarta Bogor desa Nangewer Kabupaten Bogor.

Ia juga memohon kepada Kabid PPNS untuk segera di lakukan penyegelan selain itu kami LSM PENJARA PN akan melaporkan Ke Inspektorat agar Oknum satpol PP insial SB dilakukan tindakan tegas diduga melagar profesi Kode etik ASN, ungkap Deddy.

“kami LSM PENJARA PN menduga Pihak pengusaha tower dan Pemkab Bogor sudah melakukan Kordinasi di bawah meja, seperti hasil dari investigasi rekaman yang kami terima, ungkap Deddy Ketua Lsm Penjara PN.

Saat konfirmasi Kabid PPNS Budi, terkait dugaaan anggota nya Oknum PPNS berinisial SB di duga memback up pembangunan tower telekomunikasi milik PT GIHON akan ia koordinasikan dulu sama yang bersangkutan, Budi mengatakan akan berkoordinasi dengan jajaran dan akan menindak tegas apabila Pembangunan tidak memiliki izin.

Dalam Permasalahan ini Kami LSM PENJARA PN memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bogor Khusus nya Satpol PP untuk menegak kan Perda Nomor 4 Tahun 2015.

Penulis : Eka Gondrong
Editor : Yudi