Mencongkel Rumah Warga, Pria Asal Singkil Tewas Diamuk Massa

oleh -90.759 views
ilustrasi

Singkil I Realitas –  Warga Kabupaten Aceh Singkil, Jamilin (56) tewas karena diamuk massa di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Sabtu (27/11/2021) dini hari.

Korban jadi sasaran kemarahan warga lantaran diduga hendak mencuri, dengan mencongkel rumah milik Syaifiddin di Desa Lae Butar.

“Baru dicongkel, belum masuk ke rumah,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Halim, Senin (29/11/2021).

Satreskrim Polres Aceh Singkil, dalam peristiwa itu telah menetapkan lima tersangka. Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan secara maraton.

“Sudah ditetapkan lima tersangka,” ujar Kasat Reskrim Iptu Abdul Halim.

Kelima tersangka tersebut masing-masing IR (41), S (34), H (38), MS (35), dan S (39) semuanya penduduk Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.

BACA JUGA :  Bandar Sabu Asal Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melarikan Diri Dari Kejaran Ditresnarkoba Polda Aceh

Sementara itu Jamilin kendati penduduk Sri Kayu. Namun jenazahnya dikubur di Desa Muara Pea, yang berdekatan dengan Sri Kayu.

“Memang warga Sri Kayu tapi saudaranya banyak di Muara Pea, sehingga dikubur di Muara Pea,” kata Camat Singkohor, Riky Yodiska.

Kejadian ini bermula ketika personel Polsek Gunung Meriah, mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Lae Butar mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian.

Mendapat info itu, petugas langsung mendatangi lokasi yang sudah ramai oleh massa.

Sementara Jamilin terduga tindak pidana pencurian tergeletak tanpa bergerak di tengah jalan aspal.

Melihat itu, polisi bersama aparat desa dibantu masyarakat membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, di Gunung Lagan, menggunakan mobil patroli Polsek Gunung Meriah.

BACA JUGA :  Bandar Sabu Asal Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melarikan Diri Dari Kejaran Ditresnarkoba Polda Aceh

Sayang ketika dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang menangani nyawanya tidak tertolong.

Satreskrim Polres Aceh Singkil, bergerak cepat menangani perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara maraton.

Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka.

Berdasarkan penyelidikan polisi lima tersangka, yakni IR (41), S (34), H (38), MS (35), dan S (39) mengakui melakukan kekerasan terhadap Jamilin yang mengakibatkan meninggal dunia.

Dalam peristiwa tersebut polisi juga amankan barang bukti antaralain kayu, besi, tali rafia, handphone dan dua batang talas. (*)

Source: Trb